Berita Tulungagung
Nasib Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung, Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Namun pada pukul 20.30 WIB Kris kembali meminta tolong untuk dibelikan sabu-sabu lagi.
Kali ini terdakwa diberi uang Rp 1.400.000.
Lagi-lagi terdakwa menghubungi SD untuk pembelian kedua.
Sabu-sabu dari SD lalu diserahkan kepada Kris pada pukul 22.00 WIB.
"Saya tidak mendapat upah sama sekali," ucap Udi kepada majelis hakim.
Terdakwa juga mengakui, saat itu dirinya berharap Kris mengajaknya mengisap sabu-sabu bersama.
Namun ternyata temannya itu sama sekali tidak pernah mengajaknya.
Udi malah mengaku disuruh mengisap sabu-sabu oleh SD, sebagai ujicoba rasa.
"Saya disuruh isap karena katanya barangnya enak. Saya coba ternyata memang enak," katanya.
Penasehat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa SD tidak dihadirkan dalam persidangan.
Sebab dalam BAP terdakwa mengaku mendapat barang dari SD.
Jika SD tidak dikonfrontasi dengan terdakwa, maka asal sabu-sabu dalam perkara ini tidak akan diketahui.
"SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung. Tapi dia menyangkal," ungkap Feris.
Sebelumnya SD akan dihadirkan di persidangan, namun ternyata tidak jadi.
Menurut Feris, JPU beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa.