Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung, Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/ TribunMedan
Ilustrasi - kasus sabu di Tulungagung yang melibatkan seorang polisi 

SD mengakui berhubungan dengan terdakwa namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu

"Kalau di persidangan kan di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," pungkas Feris. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. 

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Keduanya  kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. 

Barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu piper lainnya berisi 1,35 gram bruto.

Selain itu ada dua ponsel yang dijadikan bukti komunikasi dan sepeda motor Honda Beat  warga biru dongker yang dipakai terdakwa saat membeli sabu-sabu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved