Berita Tulungagung
Nasib Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung, Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
SD mengakui berhubungan dengan terdakwa namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu.
"Kalau di persidangan kan di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," pungkas Feris.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.
Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu piper lainnya berisi 1,35 gram bruto.
Selain itu ada dua ponsel yang dijadikan bukti komunikasi dan sepeda motor Honda Beat warga biru dongker yang dipakai terdakwa saat membeli sabu-sabu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com