Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Inilah Estimasi UMK Surabaya 2023, Jadi Berapa Dibanding 2022? Bakal Diumumkan 28 November

Permenaker yang baru menyebutkan UMP 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada 28 November.

Dok. Kredivo
Ilustrasi uang - Permenaker yang baru menyebutkan UMP 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada 28 November 2022. 

"Nanti akan terlihat hasil dari perhitungan dari rumus ketentuan dari Permenaker," katanya. 

"Apabila di bawah 10 persen, maka persentase kenaikan yang dipakai adalah hasil perhitungan. Sedangkan apabila di atas 10 persen, maka kenaikan tertinggi tetap 10 persen," katanya. 

Dengan mempertimbangkan UMK Surabaya 2022, maka estimasi kenaikan maksimal UMK Surabaya 2023 telah dapat diperkirakan.

Apabila naik maksimal, maka UMK meningkat dari yang awalnya sebesar Rp4.375.479 di 2022 menjadi sekitar Rp4,8 juta di 2023 (naik Rp437.547,9). 

Namun, hal tersebut masih akan dihitung kembali dengan Dewan Pengupahan.

Serta, hasil perhitungan nanti juga masih sekadar usulan kepada pemerintah provinsi. 

"Pada akhirnya yang akan memutuskan pemerintah provinsi. Dalam hal ini, kami hanya memberikan usulan," katanya. 

Baca juga: Minta Kenaikan UMK 2023 Sepadan dengan Kenaikan BBM, Serikat Buruh Madiun Singgung Surabaya

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved