Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas dari Lapas, Kebebasan Bisa Dicabut Jika Langgar 1 Syarat

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek bebas. Terhitung mulai Rabu (7/12/2022) pria bernama asli Hisyam bin Alizein bisa kembali menghirup udara bebas

Penulis: M Taufik | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Taufik
Umar Patek saat ditemui Tribun Jatim Network di Lapas Porong beberapa waktu 

Dia ingin dilibatkan pemerintah dalam berbagai kegiatan untuk memberi pemahaman tentang bahaya terorisme dan bahaya radikalisme di Indonesia.

Ketika bebas dari Lapas Porong, Umar Patek ingin tinggal di Jawa Timur atau di Jawa Tengah.

Sembari menjalankan misi atau komitmennya bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi di tanah air.

“Saya bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah percaya kepada saya. Sudah memberi keringanan hukuman. Semoga saya bisa menyelesaikan sisa hukuman ini,” lanjutnya usai acara penyerahan remisi di Lapas Porong.

Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 2002. Dia anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.

Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi. Utamanya setelah dia menyatakan diri atau ikrar setia dengan NKRI.

Baca juga: Sosok Agus Sujatno Pelaku Ledakan Bom di Astana Anyar, Termasuk Teroris Berat & Masuk Jaringan JAD


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved