Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

UMK Surabaya 2023 Diprediksi Capai Rp 4.691.000, Bakal Diumumkan Paling Lambat Hari ini 7 Desember

UMK Surabaya 2023 diprediksi akan naik sekitar 7,23 persen atau sekitar Rp316 ribu. Paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.

ISTIMEWA
Dewan Pengupahan Surabaya bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (29/11/2022). 

Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. 

Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Berbeda dengan daerah yang telah memiliki upah minimum, perhitungan UMK untuk kabupaten/kota yang belum memiliki menggunakan formula berbeda.

Merujuk Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

b. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Jika kabupaten/kota tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK 2023.

Berita UMK Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved