Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

UMK Surabaya 2023 Diprediksi Capai Rp 4.691.000, Bakal Diumumkan Paling Lambat Hari ini 7 Desember

UMK Surabaya 2023 diprediksi akan naik sekitar 7,23 persen atau sekitar Rp316 ribu. Paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.

ISTIMEWA
Dewan Pengupahan Surabaya bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (29/11/2022). 

Tahun 2022: Rp4.375.479 

Tahun 2023: Rp4.691.000. 

Nilai Kenaikan: Rp316.000 

Persentase Kenaikan: 7,23 persen

Rumus perhitungan UMK 2023

Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan variabel:

1. Pertumbuhan ekonomi

2. Inflasi

3. Indeks tertentu.

Dilansir dari Kompas.com, adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga: Muncul Aturan Baru, Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2023 Naik 7,5 Persen Dibandingkan UMK 2022

Baca juga: UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen, Rumus Permenaker Jadi Dasar Penghitungan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved