UMK Jatim
UMK Surabaya 2023 Diprediksi Capai Rp 4.691.000, Bakal Diumumkan Paling Lambat Hari ini 7 Desember
UMK Surabaya 2023 diprediksi akan naik sekitar 7,23 persen atau sekitar Rp316 ribu. Paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tahun 2022: Rp4.375.479
Tahun 2023: Rp4.691.000.
Nilai Kenaikan: Rp316.000
Persentase Kenaikan: 7,23 persen
Rumus perhitungan UMK 2023
Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan variabel:
1. Pertumbuhan ekonomi
2. Inflasi
3. Indeks tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.
Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Muncul Aturan Baru, Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2023 Naik 7,5 Persen Dibandingkan UMK 2022
Baca juga: UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen, Rumus Permenaker Jadi Dasar Penghitungan