UMK Jatim
UMK Surabaya 2023 Diprediksi Capai Rp 4.691.000, Bakal Diumumkan Paling Lambat Hari ini 7 Desember
UMK Surabaya 2023 diprediksi akan naik sekitar 7,23 persen atau sekitar Rp316 ribu. Paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Arie Noer Rachmawati
"Harapannya bisa ada diskresi dari Ibu Gubernur seperti halnya Permenaker yang juga merupakan diskresi dari pemerintah pusat. Kalau bisa lebih dari itu, ya Alhamdulillah," katanya.
Menurut serikat butuh, diskresi diberikan pemerintah karena adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tahun ini.
Sehingga melalui Permenaker 18/2022, kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
Sekalipun jauh di atas permintaan pengusaha, usulan besaran kenaikan dari Dewan Pengupahan Surabaya tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK yang termaktub di Permenaker (10 persen).
Juga, di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).
Ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.
"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.
Baca juga: Penetapan UMK Jatim 2023 Diundur 7 Desember 2022, Pemprov Blitar Tunggu Informasi dari Pemprov Jatim
Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).
"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.
Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30.
Di Surabaya, alpha bernilai 0,1.
"Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.
Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022.
Tahun ini, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022).
Baca juga: Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Dilengkapi Proses Penetapannya, Istilah UMR Sudah Tidak Digunakan Lagi
Prediksi Kenaikan UMK Surabaya Berdasarkan Permenaker 18/2022: