Berita Trenggalek
Susul Bawahannya, Kejari Trenggalek Tetapkan Kades Ngulanwetan Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD
Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sementara untuk DD, selisih yang didapat senilai Rp 180 juta.
Saat ini baik Abu Kusmanto dan Sukadi tengah melakukan eksepsi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman keduanya.
"Untuk Abu, tuntutannya adalah 5 tahun denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 180.446.150. Kalau tidak dibayar diganti 2 tahun 6 bulan pidana penjara," ucap Masnur.
Baca juga: ASN & Ketua Koperasi Petani di Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Rugikan Negara 1 M
"Sedangkan putusannya adalah pidana 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan lalu uang pengganti Rp 63.282.650 namu jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun," lanjutnya.
Sedangkan Sukadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan pengganti Rp 30.140.000 atau jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan
"Tuntutan kita 4 tahun 6 bulan dendan Rp 200 juta subsider 3 bulan lalu uang pengganti Rp 30.140.000 atau penjara 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.
Berita Trenggalek lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com