Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

2 Remaja Surabaya Pukuli Pemotor Ngebut Sambil Bunyikan Knalpot Kencang, Nasib Kini Berujung di Bui

Dua remaja mendekam di penjara setelah berulah menegor pemotor ngebut dengan knalpot kencang di daerah pemukiman.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Ilustrasi Pengeroyokan - Dua remaja di Surabaya mendekam di penjara setelah berulah menegor pemotor ngebut dengan knalpot kencang di daerah pemukiman warga. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pukuli pemotor bengal karena ngebut dan 'bleyer' knalpot kencang di permukiman, Jalan Kedurus II Gang Buyut, Karang Pilang, Surabaya, Minggu (18/12/2022) malam, malah bikin dua orang remaja ini, mendekam di penjara. 

Tersangka, berinisial MRG (21) dan DRA (17).

Keduanya terpaksa berurusan dengan anggota Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, usai memukuli MAT (39) warga Madiun. 

Persoalan terbilang sepele.

Kedua tersangka berusaha menegur korban yang melintas di jalanan permukiman tersebut dengan kecepatan tinggi seraya menggeber kencang suara knalpot motornya. 

Korban yang dianggap para tersangka begitu bengal karena tetap tak menggubris teguran tersebut, sontai malah dihadiahi pukulan telak di bagian kepala, oleh kedua tersangka. 

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan di Balung Kawok Tulungagung, Korban Alami Gangguan Jiwa, Lihat Endingnya

Menyadari dirinya kalah jumlah.

Korban berupaya melarikan diri.

Namun, kedua tersangka yang terlanjur naik pitam, terus mengejar korban. 

Pukulan demi pukulan terus mendarat di kepada MAT.

Hingga akhirnya sejumlah warga memisahkan kedua belah pihak lalu meminta mereka membubarkan diri. 

Ternyata perkara tersebut, tak dibiarkan oleh korban begitu saja.

Baca juga: Kronologi 7 Pesilat Lakukan Pengeroyokan Hingga Penjual Nanas Tewas di Gresik, Berawal dari Kaos

MAT lantas melaporkan kedua tersangka atas insiden pengeroyokan tersebut ke Mapolsek Karang Pilang

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa kedua tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved