Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pria asal Malang Pinjam Motor Buat Kerja Malah Jual di FB, Akhirnya Diringkus Setelah Buron 9 Bulan

Seorang pria menjual motor temennya di Facebook yang bermula meminjam untuk kerja. Pelaku sempat buron 9 bulan.

ISTIMEWA
Pelaku penggelapan motor saat dilakukan penyidikan di Polsek Kromengan, Minggu (25/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - HS (29) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penggelapan motor pinjaman. 

Pelaku berhasil diamankan polisi setelah menjadi buronan polisi selama 9 bulan. 

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Candi, Sidoarjo, Minggu (25/12/2022) pukul 23.00 WIB.

Kronologi penggelapan motor yang dilakukan oleh HS bermula saat dirinya bertandang ke kenalannya, Eko Sugeng (63) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan pada Januari 2022.

"Pelaku datang ke rumah korban meminjam motor Honda Beat miliknya dengan alasan akan digunakan untuk bekerja," ucap Taufik, Selasa (27/12/2022).

Saat itu korban pun meminjamkan motor miliknya.

Baca juga: Cegah Pencurian di Rumah Korban Erupsi Semeru, Polsek Pronojiwo Gencarkan Patroli

Namun, setelah dipinjamkan HS tiba-tiba menghilang tanpa kabar. 

Bahkan nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. 

Merasa menjadi korban penipuan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan pada April 2022.

"Korban datang ke Polsek Kromengan untuk melaporkan kejadian tersebut dengan membawa barang bukti BPKB motor miliknya," tegasnya. 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kromengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

Namun, polisi kesulitan untuk menemukan pelaku karena posisi pelaku yang selalu berpindah tempat saat akan dilakukan penangkapan.

Baca juga: Masih 4 Orang DPO, Kapolres Lumajang Minta Pelaku Pencurian Sapi Segera Serahkan Diri 

"Setelah dilakukan pencarian selama 9 bulan, akhirnya petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di Kecamatan Candi, Sidoarjo," lanjutnya. 

Saat itu juga, Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat untuk menangkap pelaku di tempat persembunyian.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Menurutnya motor milik korban telah dijual di media sosial Facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban.

Pelaku mengaku menjual motor Honda Beat dan menerima uang sebanyak Rp 2,5 juta.

"Tersangka dengan sengaja menjual motor korban untuk bersenang-senang," tandasnya.

Akibat perbuatannya, HS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Jelang ANBK, Marak Pencurian Laptop di Sekolah SD Mojokerto, Dispendik Instruksikan Ini ke Kepsek

Berita Malang lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved