Berita Surabaya
Kawal Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Prioritaskan Keluarga Korban yang Ingin Hadir
Pelaksanaan sidang terhadap lima orang tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan, bakal dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam wa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Permohonan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah dirumuskan oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.
"Upaya Forkopimda kabupaten Malang dilakukan permohonan pada MA melalui Ketua PN Malang. Alhamdulillah sudah terbit surat penetapannya, (sidang) akan dialihkan di PN Surabaya," ujar Mia Amiati, di Ruang Konferensi Pers Kantor Kejati Jatim, pada Rabu (21/12/2022).
Mia Amiati menerangkan, sejumlah rumusan pertimbangan atas pemindahan lokasi sidang tersebut.
Pertama, adanya faktor traumatik yang masih membekas pada korban selamat, dan kalangan suporter Aremania atas tragedi tersebut.
Kedua, adanya faktor stigmatisasi yang masih dilekatkan terhadap Kepolisian setempat, atas adanya insiden Tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Faktor utamanya memang karena di situ masih ada traumatik dari korban, termasuk Arema. Kedua terkait dengan kegiatan kepolisian. kami juga bisa memberikan dukungan bahwa mereka agak tersendat kegiatan di lapangan, karena dengan baju yang mereka pakai, masih ada istilah kaitannya dengan Kanjuruhan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, lima dari enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani tahap kedua, pada Rabu (21/12/2022).
Lima orang tersangka yang dimaksud, Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.
Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD).
Dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), pada Selasa (20/12/2022).
Lalu, mengapa satu orang tersangka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum turut dalam prosesi pelimpahan tahap kedua seperti kelima orang tersangka lainnya.
Ternyata, menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara tersangka berinisial AHL tersebut, masih belum dinyatakan lengkap (P-19).
Sehingga pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya.
Artinya, lanjut Fathur Rohman, tersangka AHL belum dapat dilimpahkan ke JPU untuk menjalani tahap kedua ataupun tahap penuntutan.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada TribunJatim.com, Rabu (21/12/2022).
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.