Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Luncurkan Nomor Pengaduan, Pemkot Surabaya Terima Laporan Pungli di Sekolah hingga RT/RW

Pemkot Surabaya masih menerima adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan dinas. Pihak Inspektorat Pemkot Surabaya pun turun tangan

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Pelayanan di kantor Inspektorat Kota Surabaya. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya masih menerima adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan dinas. Pihak Inspektorat Pemkot Surabaya pun turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Laporan tersebut diterima Pemkot melalui kontak resmi pengaduan integritas di nomor WhatsApp, 0811-311-57777. Diluncurkan sejak 16 Desember 2022, Pemkot telah menerima sebanyak 187 laporan.

Sebanyak 7 laporan masuk kategori Pungutan Liar. Dua di antaranya terjadi di sekolah.

"Saat ini seluruhnya sedang dalam proses tindak lanjut," kata Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan di Surabaya, Selasa (3/1/2022).

Menurut Ikhsan, pungli tersebut dilakukan sekolah dengan modus iuran sekolah. "Saat ini, Dinas Pendidikan juga telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait," jelasnya.

Apabila pihak sekolah memang terbukti melakukan pungli maka akan ada sanksi yang diberikan.

Hal ini mengacu pada regulasi yang berlaku.

Selain dugaan pungli di sekolah, juga ada laporan soal pungutan biaya di lingkungan RT/RW.

Di antaranya, pungutan untuk administrasi kependudukan (adminduk).

"Saat ini sudah kami teruskan ke lurah/camat untuk memediasi pelapor dengan perangkat RT/RW. Kami tegaskan, pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis," katanya.

Setiap pengaduan yang masuk akan diproses. Terutama, terkait dengan pungutan liar di lingkungan pemkot.

Harapannya, ini bisa menjaga kredibilitas pemkot dalam menyelenggarakan pemerintah.

Masyarakat cukup menyertakan identitas pelapor dan terlapor, serta data atau bukti pendukung yang jelas. Seluruh data identitas pelapor aman dan dirahasiakan.

"Apabila pengaduan memenuhi unsur pungli, pasti kita tindak lanjuti. Sedangkan untuk pengaduan yang di luar pungli, kami teruskan ke instansi terkait," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved