Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Luncurkan Nomor Pengaduan, Pemkot Surabaya Terima Laporan Pungli di Sekolah hingga RT/RW

Pemkot Surabaya masih menerima adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan dinas. Pihak Inspektorat Pemkot Surabaya pun turun tangan

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Pelayanan di kantor Inspektorat Kota Surabaya. 

Berdasarkan rekapitulasi laporan, mayoritas pengaduan tidak berkaitan dengan pungli. beberapa laporan lain menyangkut beberapa kategori.

Di antaranya, soal Penyalahgunaan Wewenang (1 laporan), Permohonan Bantuan (25 laporan), dan Parkir Liar (14 laporan).

Kemudian, Pelayanan Adminduk di kecamatan/kelurahan (17 laporan), Pelayanan Puskesmas (3 laporan), Pelayanan Tingkat RT/RW (6 laporan), Pemilihan RT/RW (4 laporan) dan Pengaduan di luar wewenang pemkot (penipuan online, dana kampus, dan lain-lain) ada 14 laporan.

Ada juga soal Permohonan Perbaikan fasilitas (5 laporan), perizinan (3 laporan), Sertifikat Tanah/Balik Nama 5 (laporan), soal UMKM atau Pedagang Kaki Lima (4 laporan), dan sekadar bertanya ada 71 laporan.

"Sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait. Sebanyak 29 pengaduan diinput atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu," kata Ikhsan.

Di antaranya, pengaduan parkir liar yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Demikian pula jika berkaitan dengan pelayanan publik, permohonan perbaikan saluran ataupun jalan rusak.

"Beberapa juga kami lanjutkan ke aplikasi WargaKu agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, ada juga pengaduan yang tidak bisa kita proses karena di luar kewenangan pemkot, seperti penipuan online," katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya ini mengapresiasi dengan tingginya antusias masyarakat untuk melapor. Meskipun, tidak seluruh pengaduan yang diterima berkaitan pungli.

Ikhsan juga mengimbau pelapor untuk melengkapi identitas serta data pendukung yang jelas. Sehingga, Pemkot mudah dalam menindaklanjuti.

"Saat awal mengadukan lewat WhatsApp, itu kita kasih format atau template terkait pengaduan. Nah, format itu kadang tidak diisi oleh pelapor, seperti identitas diri atau data-data pendukung, sehingga hal itu membuat kami kesulitan untuk menindaklanjutinya," katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak warga untuk melaporkan setiap pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang memungut di luar ketentuan. Melalui saluran WhatsApp, warga bisa menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran di lapangan.

Sebelumnya, salah seorang ASN di lingkungan Pemkot Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, 15 Desember 2022 lalu. ASN Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya telah melakukan jual beli pengurusan perijinan minuman beralkohol (mihol).

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat. Warga merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

Dalam perkara ini, HLP disangka menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Sebagai imbalan, ia memungut sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun belakangan, SIUP MB tersebut adalah palsu.

Baca juga: Baru Menjabat, Kepala Rutan Trenggalek Tancap Gas Programkan Curhat Napi hingga Deklarasi No Pungli


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved