Berita Jember
Berulah Gelapkan Tebu di TKD Sendiri, Nasib Kades di Jember Berujung Bui, Dipenjara 4 Bulan
Sidang dugaan pencurian atau penggelapan terhadap kepala Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember Ali Wafa berakhir.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sidang dugaan pencurian atau penggelapan terhadap kepala Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember Ali Wafa berakhir.
Pengadilan Negeri Jember menvonis hukuman Penjara terhadap Kades Klatakan Ali Wafa empat bulan kurungan dengan dikurangi masa tahanan berdasarkan.
Terdakwa ini, divonis berdasarkan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Terdakwa yg ditahan sejak tanggal 28 September 2022, artinya sisa tahanannya 18 hari ke depan atau bebas sekitar tgl 27 Januari 2023," kata Ketua Majelis Hakim PN Jember Totok Yanuarto, Senin sore (9/1/2023)
Menurutnya, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, karena kuasa hukum terdakwa menerima hal putusan itu dan tidak melakukan banding.
"Selain itu kuasanya menyatakan akan berkirim surat kepada Bupati Jember, agar setelah bebas nanti, jabatannya sebagai kepala desa Klatakan segera dikembalikan dengan segala haknya yg melekat dlm jabatannya nanti," kata Totok.
Baca juga: Kasus Kiai Cabul di Jember, Polisi Polisi Ngaku Sudah Lakukan Visum, Bakal Ungkap Fakta Baru?
Baca juga: Tragis Pria di Jember, Pasang Kusen Pintu Malah Tersengat Listrik, Kondisi Alat Serut Jadi Penyebab
Budi Hariyanto Kuasa Hukum Kades Klatakan Ali Wafa mengatakan mengatakan dengan adanya putusan tersebut, kliennya tidak terbukti melakukan pencurian, seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
Mengingat, lanjut Budi, tuntutan yang diberikan adalan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dijadikan dasar oleh Bupati Jember untuk memberhentikan sementara Ali Wafa sebagai Kepala Desa.
"Dengan putusan ini, artinya pak Ali Wafa tidak melakukan pencurian.Kalau mau lebih detail lagu di pasal 372 KUHP tentang penggelapan, berarti ini kan sebagian milik orang lain sebagian milik pak Ali Wafa," tanggapnya.
Setelah putusan tersebut , Budi mengaku akan bersurat kepada Bupati Jember, agar jabatan Ali Wafa sebagai kepala desa untuk di kembalikan.
"Kerena berdasarkan Permendagri dia masih berhak menjabat sebagai kepala desa, tinggal kami menyurati pak Bupati," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kades Klatakan Ali Wafa ini terjerat kasus hukum.Karena dipolisikan oleh Ketua Partai Nasdem Marsuki atas dugaan pencurian tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa Klatakan seluas kisaran 47, 5 hektar.
Baca juga: Rawan Tahanan Kabur Lewat Plafon, Atap Ruang Besuk 15 Polsek di Jember Belum Dilengkapi Teralis Besi
Berita Jember lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
pencurian
penggelapan
Kecamatan Tanggul
Jember
Ali Wafa
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.