Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Mantan Sekdes Gilianyar Bangkalan Embat Dana PKH, Buku Tabungan dan ATM Dikuasai, Nasib Kini Dibui

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gilianyar, Kecamatan Kamal berinisial MI (36) dijebloskan ke sel tahanan karena embat dana PKH.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan melaksanakan penyerahan kedua tersangka berinisial MI (depan) dan HA berikut barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial PKH, Kamis (12/1/2023) 

Setelah alat bukti mencukupi, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AP menjadi tersangka.

Polisi menangkap AP pada Rabu (28/12/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di Tulungagung.

"Terhadap tersangka kami lakukan penahanan," tegas Agung.

Penyidik menjerat AP dengan pasal 378 KUHPidana tetang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

AP terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved