Berita Viral
Siswa SMP Bengkulu Dilaporkan Gurunya ke Polisi, Benturkan Kepala Perkara Tak Dijelaskan Materi Soal
Siswa SMP di Kota Bengkulu berumur 13 tahun berkelahi dengan sang guru. Penyebab perkelahian ini terjadi karena ada salah paham antara keduannya
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Siswa SMP ini dilaporkan sang guru dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Siswa berusia 13 tahun itu menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Cekcok soal Pematang Berujung Bui, Pemuda Lamongan Aniaya Tetangga, Lempar Kayu Berimbas Kepala Luka
Sigit menilai kasus ini harus tetap dilihat secara obyektif, meski siswa tersebut masih dianggap anak atau belum dewasa menurut hukum.
"Kita harus lihat perkara itu secara obyektif," kata Sigit kepada Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023).
Menurut Sigit, terkait laporan tersebut juga harus dipertimbangkan mengenai perilaku keseharian anak didik itu.
"Kita lihat apakah luka dari guru itu cukup serius, dan apakah anak itu apakah sudah sering melakukan penganiayaan," tuturnya.
Sigit menuturkan, siswa tersebut menurut hukum sudah bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana yang dilakukannya.
Hal itu Sigit jelaskan berdasarkan aturan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Dijelaskan, bahwa batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 8 tahun.
"Berdasarkan UU perlindungan anak, memang benar anak itu dianggap sudah dewasa ketika berumur 18 tahun, namun ketika sudah berumur diatas 8 tahun itu tetap masih bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan," ucap Sigit.
Baca juga: SOSOK Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung, Dulu KDRT Ditahan Tapi Istri Cabut Laporan, Janji Palsu
Jadi secara hukum siswa tersebut, menurut Sigit, sah saja jika dijadikan tersangka atau terdakwa di persidangan.
Meski demikian, pemeriksaan pada terdakwa anak itu nantinya akan dilakukan secara khusus sesuai hukum acara pidana anak.
"Namun pemeriksaannya secara khusus, berdasarkan hukum acara pidana untuk anak," tutur Sigit.
Kemudian untuk ancaman pidana siswa SMP tersebut tidak dapat diterapkan maksimal mengingat masih di bawah umur.
"Penerapannya adalah Pasal 351 ayat 1, tapi untuk anak nanti dikurangi setengah ancaman pidanannya."
siswa SMP di Bengkulu dilaporkan guru
perkelahian
guru
Bengkulu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
2 Jam Prabowo dan Jokowi Bertemu, Menhan Sjafrie Singgung Isi Pertemuan |
![]() |
---|
Nasib Artis Residivis Pembunuhan, Keluar Penjara 14 Tahun Kini Ganti Nama dan Pekerjaannya Berubah |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK Masih Terima Gaji Meski sudah Dipecat |
![]() |
---|
KontraS Soroti Fungsi TNI Terlibat dalam Program MBG, Minta Tidak Melupakan Tugas yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Yai Mim Tak Terima Disebut Lecehkan 4 Kali, Sebut Sahara Sengaja Kunci Pintu hingga Naik Atas Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.