Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa SMP Bengkulu Dilaporkan Gurunya ke Polisi, Benturkan Kepala Perkara Tak Dijelaskan Materi Soal

Siswa SMP di Kota Bengkulu berumur 13 tahun berkelahi dengan sang guru. Penyebab perkelahian ini terjadi karena ada salah paham antara keduannya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Takasuu via Kompas.com
ILUSTRASI Berita murid SMP di Bengkulu dilaporkan gurunya ke polisi. 

Siswa SMP ini dilaporkan sang guru dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. 

Siswa berusia 13 tahun itu menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (13/1/2023). 

Baca juga: Cekcok soal Pematang Berujung Bui, Pemuda Lamongan Aniaya Tetangga, Lempar Kayu Berimbas Kepala Luka

Sigit menilai kasus ini harus tetap dilihat secara obyektif, meski siswa tersebut masih dianggap anak atau belum dewasa menurut hukum. 

"Kita harus lihat perkara itu secara obyektif," kata Sigit kepada Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023). 

Menurut Sigit, terkait laporan tersebut juga harus dipertimbangkan mengenai perilaku keseharian anak didik itu. 

"Kita lihat apakah luka dari guru itu cukup serius, dan apakah anak itu apakah sudah sering melakukan penganiayaan," tuturnya. 

Sigit menuturkan, siswa tersebut menurut hukum sudah bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana yang dilakukannya.  

Hal itu Sigit jelaskan berdasarkan aturan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Dijelaskan, bahwa batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 8 tahun. 

"Berdasarkan UU perlindungan anak, memang benar anak itu dianggap sudah dewasa ketika berumur 18 tahun, namun ketika sudah berumur diatas 8 tahun itu tetap masih bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan," ucap Sigit. 

Baca juga: SOSOK Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung, Dulu KDRT Ditahan Tapi Istri Cabut Laporan, Janji Palsu

Jadi secara hukum siswa tersebut, menurut Sigit, sah saja jika dijadikan tersangka atau terdakwa di persidangan. 

Meski demikian, pemeriksaan pada terdakwa anak itu nantinya akan dilakukan secara khusus sesuai hukum acara pidana anak.  

"Namun pemeriksaannya secara khusus, berdasarkan hukum acara pidana untuk anak," tutur Sigit. 

Kemudian untuk ancaman pidana siswa SMP tersebut tidak dapat diterapkan maksimal mengingat masih di bawah umur.

"Penerapannya adalah Pasal 351 ayat 1, tapi untuk anak nanti dikurangi setengah ancaman pidanannya." 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved