Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Miris 2 Siswi SMP di Lampung Dinodai Kepsek saat Laporkan Pelecehan, Pura-pura Periksa di Ruang UKS

Seorang kepala sekolah tega menodai dua siswi SMP. Padahal, dua siswi SMP itu melapor kepadanya telah dilecehkan teman.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via Tribunnews
ILUSTRASI Dua siswi SMP dicabuli Kepsek saat lapor dilecehkan teman. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pelecehan seksual terjadi lagi di dunia pendidikan.

Seorang kepala sekolah menodai 2 siswi SMP.

Padahal, dua siswi SMP itu melapor kepadanya telah dilecehkan teman.

Kini polisi pun pun turun tangan.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, nasib nahas dialami dua orang siswi SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Maksud hati 2 siswi mengadu dilecehkan teman sekolah, kedua gadis belia ini justru dicabuli oleh kepala sekolah atau kepsek mereka.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Yudo mengatakan pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Oknum Pegawai Bank Diduga Lecehkan Eks Teller, Ucapkan Hal Tak Pantas hingga Pegang Bagian Terlarang

Menurut Yudo, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.

"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo.

Pencabulan ini berawal saat kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah.

Pada hari kejadian, pelaku AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa. 

Baca juga: Pengakuan Oknum Kiai Cabul di Lumajang, Lecehkan 3 Orang Santrinya yang Masih di Bawah Umur

Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.

Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.

Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepsek Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) juga terungkap cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahu.

Ia merupakan seorang duda.

E memiliki satu orang anak dari mantan istrinya dahulu.

Setelah keduanya berpisah, anak mereka dibawa oleh mantan istrinya.

Sehingga diketahui terakhir oknum kepsek hanya hidup seorang diri, dan bekerja sebagai kepsek, sekaligus pengajar di salah satu ponpes yang ada di Bengkulu.

"Dari informasi yang kami dapat pelaku sudah pernah menikah, sudah punya anak, namun sudah bercerai statusnya," ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Kades di Malang Diduga Lecehkan Wanita, Terjadi saat Pelaku Ikuti Karnaval dan Mabuk

Berdasarkan informasi yang didapat juga, oknum kepsek ini dikabarkan juga menjalin hubungan dengan seorang wanita.

Bahkan sudah sempat ada komitmen yang tersebar jika oknum kepsek tersebut akan menikahi wanita tersebut.

"Kalau dari keterangan saksi, katanya dia akan menikah lagi, tapi kami belum tahu pasti. Yang jelas kalau sekarang statusnya masih single," kata Arnita.

Sementara itu dari informasi dari saksi juga, oknum kepsek tersebut tinggal di salah satu bangunan yang ada di ponpes.

Informasi tersebut didapat saat penyidik dari Unit PPA Polresta Bengkulu mendatangi Ponpes, Kamis (22/12/2022) tadi malam.

"Dari kunjungan kami tadi malam, kami ditunjukkan di mana tempat tinggalnya pelaku," ujar Arnita.

Baca juga: Inilah Chat WA Balasan Kapolri ke Hotman Paris Pasca Disentil Kasus Kepsek Lecehkan Murid: Hebat!

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.

Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.

Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya apakah ada ruqyah yang dilakukan dengan cara dimandikan.

Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung, dan akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus ponpes.

Dari pihak pengurus ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini, menyatakan bahwa tidak ada metode Ruqyah seperti itu.

Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp, akhirnya pihak pengurus ponpes tersebut menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus Ponpes yang lain.

Akhirnya saksi yang sedang diskorsing ini bersama orang tuanya diundang ke sebuah tempat makan, supaya bisa bertemu untuk memperjelas ceritanya.

Dari pertemuan tersebut pihak pengurus ponpes juga menghadirkan korban, yang saat itu masih berada di ponpes.

Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan oran tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Baca juga: Pilu Anak 12 Tahun di Banyumas Hamil 3 Bulan karena Ulah 4 Kakek, Imingi Uang dan Beraksi Sejak 2022

Aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Februari 2022, dimana dari pengakuan korban ruqyah tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Pada proses ruqyah yang pertama, semuanya berjalan normal dan tidak ada yang mencurigakan. Di mana pelaku hanya meminta korban untuk mengguyurnya dengan air yang ada di kamar mandi.

Pada prosesi ruqyah yang kedua pelaku minta korban untuk mengguyur air ke tubuh pelaku di kamar mandi kembali. Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Pelaku minta dimandikan karena ia mengaku bahwa tubuhnya sakit dan dia juga sering kerasukan.

Sedangkan yang ketiga dilakukan di atas kasur, pelaku menindih tubuh korban, lalu pelaku sempat mohon izin dengan modus ingin mengeluarkan jin di dalam tubuh korban.

Korban sebenarnya sempat tidak berkenan, namun dipaksa oleh pelaku, kemudian terjadilah aksi pencabulan.

Baca juga: Siswa SMP Bengkulu Dilaporkan Gurunya ke Polisi, Benturkan Kepala Perkara Tak Dijelaskan Materi Soal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved