Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu Anak 12 Tahun di Banyumas Hamil 3 Bulan karena Ulah 4 Kakek, Imingi Uang dan Beraksi Sejak 2022

Anak 12 tahun di Banyumas yang hamil tiga bulan terungkap dirudapaksa oleh empat kakek-kakek. Mereka adalah tetangganya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via SerambiNews
ILUSTRASI Berita anak 12 tahun di Banyumas dihamili 4 kakek. 

TRIBUNJATIM.COM - Pilu nasib anak 12 tahun di Banyumas yang kini hamil tiga bulan.

Anak 12 tahun di Banyumas yang hamil tiga bulan terungkap dirudapaksa oleh empat kakek-kakek.

Para pelaku yang merudapaksa anak usia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hingga hamil itu adalah W (70), J (50), SA (69), K (67).

Mirisnya, mereka merupakan tetangga korban.

"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Kakek 70 Tahun Hamili Pacar Gelapnya, Anak Murka Gegara Juga Tengah Mengandung, Tak Sangka Selingkuh

Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Hamil Segera Melahirkan, Ayah Calon Bayi Terancam Bui karena Rudapaksa Adiknya

Agus menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.

Setelah ditanya orangtuanya, anak 12 tahun disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Anak 12 Tahun Hamil 8 Bulan karena Ulah Kakak Kandung, Keluarga Diusir Warga, Kini Dirawat Sosok ini

Para tersangka pemerkosaan mengimingi-imingi korban dengan imbalan sejumlah uang.

Agus Supriadi mengatakan, besaranya bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus.

Agus mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung cukup lama.

Pemerkosaan dilakukan keempat tersangka tidak bersamaan dan di lokasi berbeda.

"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.

Baca juga: Istri Kerja Nyapu Jalan, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung, Teman Juga Diajak, Foto Syur Diviralkan

Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur (Steemit)

Baca juga: Terungkap, Siasat Busuk Guru di Singosari Malang Cabuli Muridnya, Rumah Sepi Jadi Kunci

Agus mengatakan, saat ini para tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved