Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Jember Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Protes: Terlalu Dini

Kuasa hukum pengasuh ponpes di Jember yang diduga cabuli santriwatinya ini merasa keberatan dengan penahanan kliennya tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Fahim Mawardi, sosok kiai yang dilaporkan istrinya terkait dugaan pencabulan ke santriwati di ponpes Jember, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil 2, Fahim Mawardi atau FM, resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023), pukul 00.34 WIB.

Penahanan dilakukan setelah FM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Namun kuasa hukum FM, kiai di Jember ini merasa keberatan dengan penahanan kliennya tersebut.

Menurut kuasa hukum, penahahan ini dirasa terlalu dini.

Baca juga: Ribut dengan Istri, Suami di Purbalingga Jadikan ABG Pelampiasan Hasrat, Ajak di Kebun hingga Sawah

FM memang didampingi tiga kuasa hukum ketika menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari.

Kuasa hukum FM, Alananto mengatakan, tidak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan kliennya.

"Penahanan paksa itu adalah alasan subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ungkapnya.

Alananto menjelaskan, alasan subjektif ini tidak dapat dilakukan ke FM karena selalu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut," jelasnya.

"Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka," tambahnya.

Menurutnya, penahanan dilakukan terlalu cepat karena kliennya belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.

"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim."

"Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Baca juga: Buntut Panjang Kasus Asusila Ponpes di Jember, Bu Nyai sampai Diteror Agar Cabut Laporan

Dengan penahanan ini, FM dapat terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.

Alananto menambahkan. selama proses penyelidikan hanya ada satu santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan FM.

Santriwati ini justru membantah dan merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi."

"Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh Ustaz atau Kiai Fahim ini," paparnya.

Baca juga: Pemeriksaan Kiai di Jember Tersangka Kasus Pencabulan Berlangsung hingga Malam, Ada Korban Usia 20?

Fahim Mawardi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati, Senin (16/1/2023).

Pengasuh Ponpes di Jember ini mendatangi ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra mengatakan, kali ini merupakan pemeriksaan yang pertama setelah kliennya ditetapkan tersangka.

"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya FM telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur.

Andy menjelaskan, hingga saat ini petugas belum memberitahu alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa, jumlahnya berapa," terangnya.

Diduga FM dijerat pasal perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Namun Andy membantah karena korban usianya 20 tahun.

"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur."

"Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," imbuhnya.

Ia mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polres Jember.

"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," pungkasnya.

FM keluar dari ruang penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB
FM keluar dari ruang penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, Selasa (17/1/2023), sekitar pukul 00.10 WIB (YribunJatim.com/Imam Nawawi)

Di sisi lain, istri Fahim Mawardi, HA, rupanya sering mendapatkan teror dan intimidasi usai melaporkan suaminya atas dugaan pencabulan.

Bu Nyai sering dapat banyak tawaran dari orang yang mengaku sebagai intel hingga Kasatreskrim Polres Jember agar mencabut laporan soal suaminya.

"Kapan hari ada yang ngaku-ngaku intel juga, katanya akan ada aksi dan semacamnya."

"Terus ada yang mengaku kasat," ujar Yamini selaku kuasa hukum HA, Jumat (13/1/2023).

Wanita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia ini menuturkan, selama pendampingan yang telah dilakukan, memang banyak pihak ingin agar Bu Nyai mencabut laporannya.

"Dan itu terus menerus, banyak pihak yang ingin Bu Nyai mencabut laporannya. Kami sudah ada buktinya," tambah Yamini.

Yamini Kuasa Hukum pelapor dalam perkara dugaan asusila yang dilakukan Kiai di Jember.
Yamini selaku kuasa hukum Bu Nyai dalam perkara dugaan asusila yang dilakukan kiai di Jember (TribunJatim.com/Imam Nawawi)

Yamini menegaskan dari serangkaian tawaran yang telah diberikan, istri FM tidak akan mencabut laporan dugaan asusila di lingkungan ponpes tersebut.

"Memang ada tawaran ya dan itu terus menerus kepada Bu Nyai, tapi Bu Nyai tidak mau mencabut laporannya," kata Yamini lagi.

Justru dengan adanya ancaman saat ini, mental bu Nyai makin kuat.

Menurutnya hal itu dikarenakan banyak dukungan yang mengalir kepada pelapor untuk tetap meneruskan langkah hukum ini.

"Alhamdulillah secara psikologinya semakin menguat, karena banyak dukungan yang mengalir."

"Tapi kalau secara fisik ya capek, karena barang-barangnya masih ada di pondok," urainya.

Bu Nyai sendiri kini sudah berada di tempat yang aman.

"Dan sekarang bu Nyai sudah berada di suatu tempat, yang sudah aman," tandasnya.

Berita Jember lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJattim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved