Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

2 Gadis Belia 'Main Jauh' dari Rumah, Ternyata Pesta Sabu di Bangkalan, Akui Sudah Biasa Disewa Pria

Kenyamanan warga Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan terusik dengan kehadiran dua gadis belia tak dikenal.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Akibat ‘bermain’ terlalu jauh dari rumah, dua gadis belia; MM (21), warga Desa Kecamatan Sreseh, Sampang, dan HM (17), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya digerebek Unitreskrim Polsek Galis ketika tengah pesta sabu di sebuah rumah kosong di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Selasa (17/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Kenyamanan warga Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan terusik dengan kehadiran MM (21), warga Desa Kecamatan Sreseh, Sampang, dan HM (17), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kehadiran dua gadis belia tidak dikenal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Galis setelah diketahui tengah menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Desa Tlagah.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti mengungkapkan, keberadaan dua gadis belia dari luar Bangkalan terendus setelah Unitreskrim Polsek Galis menerima laporan dari masyarakat desa setempat pada Sabtu (7/1/2023) terkait keberadaan MM dan HM sebagai warga asing.

“Awalnya kami melaksanakan patrol rutin antisipasi 3C (curat, curas, dan curanmor). Warga menginformasikan terdapat muda-mudi yang tidak dikenal memasuki sebuah rumah kosong. Ternyata mereka tengah pesta sabu,” ungkap Risna, Selasa (17/1/2023).

Penggerebekan rumah kosong sebagai tempat pesta sabu oleh dua gadis belia itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripda Poundra Kinan A beserta dua anggotanya; Briptu Rudy dan Bripda Agus.

Baca juga: Cara Kurir Narkoba Kelabui Polisi di Malang, Sembunyikan Sabu di Tempat yang Tak Terduga

Dari lokasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Galis menyita sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Kristal putih berisikan sabu seberat 0,21 gram dan 0,14 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah pipet kaca bekas pakai berisikan sabu dengan berat kotor 2,41 gram, dan seperangkat alat isap sabu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Risna, terkuak fakta mengejutkan bahwa kedua gadis belia itu sudah terbiasa on call untuk sekedar menemani pria hidung belang ketika mengkonsumsi narkoba jenis sabu.  

Baca juga: Rumah Digeledah Polisi, Kurir Narkoba di Malang Pilih Pasrah, Ditemukan Berbagai Barang Bukti

“Kepada petugas kedua tersangka mengakui sudah biasa dibawa atau disewa laki-laki untuk menemani dugem, minum atau mengkonsumsi sabu dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu,” jelas Risna.

Saat ini, kedua gadis belia itu mendekam di sel tahanan Polsek Galis.

Mereka terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHP Ayat (1) Junto Pasal 132 KUHP  Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca juga: Pesisir Trenggalek Jadi Target Peredaran Narkoba, Warga Kecamatan Watulimo Paling Banyak Direhab

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved