KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim
Daftar Lokasi yang Digeledah KPK soal Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Diduga Terima Rp5M
Tercatat, sudah beberapa lokasi yang digeledeh KPK dalam kaitan kasus dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan dalam kaitan kasus dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Selama beberapa hari terakhir, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman pimpinan dewan, anggota hingga pejabat Pemprov Jatim.
Dalam laporan KPK, setidaknya sudah ada sejumlah rumah pejabat yang didatangi pada penyidikan kasus Sahat.
Mulai dari kediaman Ketua DPRD Jatim Kusnadi, beberapa orang Wakil Ketua dewan termasuk kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono.
Namun, hingga saat ini pimpinan DPRD masih belum memberikan pernyataan.
Upaya konfirmasi pada sejumlah pimpinan dewan belum juga mendapat respons.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Desa Puter Lamongan, Keluar Bawa Koper
Beberapa pimpinan yang dihubungi melalui saluran telepon, sudah tidak aktif.
Begitu pula upaya mendatangi beberapa rumah pimpinan dewan belum juga berhasil ditemui.
Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pada Kamis (19/1/2023) tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur.
Yakni, rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim dr Agung Mulyono.
Lalu, rumah koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim.
Sementara pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023) sebelumnya, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Jawa Timur.
Rincian secara keseluruhan, Rumah Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Kemudian, rumah Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Sukodono Sidoarjo, kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Baca juga: KPK Tak Dapat Barang Bukti dari Rumah Istri Ketua DPRD Jatim? ART: Koper Dibawa Sudah Sejak Awal
Serta, rumah kediaman Kepala Bappeda Pemprov Jatim.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah. Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, hingga sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak atau STPS.
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH).
Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pimpinan Dewan dan Eks Pj Sekdaprov, BK DPRD Jatim : Kami Hormati Proses
Berita KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Wakil Ketua DPRD Jatim
Sahat Tua Simanjuntak
Pemprov Jatim
kasus suap
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Dipindah ke Rutan Kejati Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Pasang Gaya Tolak Pinggang |
![]() |
---|
Daftar 17 Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah, Ada Ketua DPRD Jatim hingga Kepala Dinas |
![]() |
---|
Usai Diperiksa KPK, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tebar Senyum Tinggalkan Gedung BPKP |
![]() |
---|
Alasan Sakit, Kades Jate Sumenep Mangkir Panggilan Polisi Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos |
![]() |
---|
Dimintai Keterangan KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sampaikan Mekanisme Penyusunan APBD serta Dana Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.