Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas: Rapuh

Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang dari latar belakang polisi kembali menjalani sidang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN
HADIRKAN SAKSI & TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023). Pada sidang kali ini terdakwa tampil dua orang (tidak online) Abdul Haris dan Suko serta tumpukan berkas mereka dan juga menghadirkan secara langsung enam orang saksi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang dari latar belakang polisi kembali menjalani sidang.

Kali ini ketiganya dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Agenda sidangnya pengajuan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga terdakwa itu ialah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka didakwa Pasal 359 KUHP.

Ternyata tiga terdakwa ini meminta supaya bebas dari jeratan kasus tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, 2 Tersangka Segera Disidangkan di PN Kepanjen

Keinginan tersebut disampaikan AKBP Nurul Anaturoh.

AKBP Nurul ialah anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang ditunjuk sebagai kuasa hukum terdakwa.

AKBP Nurul Anaturoh mengatakan tiga terdakwa ingin bebas karena dakwaan JPU tak jelas.

Tak rinci. Serta, rapuh dan meraba-raba.

“JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat sakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba,” kata Nurul.

Terlebih lagi, kata dia, dakwaan JPU yang menyebut kewajiban terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat, dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan UU yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa. 

“Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidakjelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 buruh B KUHAP,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

Baca juga: Terungkap Penyebab Awal Kanjuruhan Chaos, Terdengar Suara Ledakan di Dalam dan Luar Stadion

“Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved