Tragedi Arema vs Persebaya
Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas: Rapuh
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang dari latar belakang polisi kembali menjalani sidang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
“Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Nurul.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sela.
Kemudian, tidak melanjutkan perkara terdakwa.
Dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
“Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara,” ujarnya.
Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi itu.
Batas waktunya Selasa (24/1/2023).
“Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup,“ pungkas Hakim Abu Achmad.
Baca juga: Sudah Jadi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Danki 3 Brimob Polda Jatim Masih Duduki Jabatannya
Berita Tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Polres Malang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.