Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Anak TK Ogah Berangkat Sekolah, Ibu di Mojokerto Syok Dengar Anak Curhat Sakit saat Pipis: Kotor

Seorang anak TK curhat kepada ibunya di MOjokerto dan mengaku sakit saat sedang pipis, ternyata pelaku pencabulan adalah tetangga sendiri.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan anak yang dipergoki ibu di Mojokerto ternyata pelakunya tetangga sendiri yang masih bersekolah SD, Senin (23/1/2023). 

Baru-baru ini pelecehan juga dilakukan oleh seorang Kepsek kepada muridnya sendiri.

Maksud hati 2 siswi mengadu dilecehkan teman sekolah, kedua gadis belia ini justru dicabuli oleh kepala sekolah atau kepsek mereka.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Yudo mengatakan pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Oknum Pegawai Bank Diduga Lecehkan Eks Teller, Ucapkan Hal Tak Pantas hingga Pegang Bagian Terlarang

Menurut Yudo, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.

"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo.

Pencabulan ini berawal saat kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah.

Pada hari kejadian, pelaku AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa. 

Baca juga: Pengakuan Oknum Kiai Cabul di Lumajang, Lecehkan 3 Orang Santrinya yang Masih di Bawah Umur

Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.

Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.

Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepsek Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) juga terungkap cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahu.

Ia merupakan seorang duda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved