Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terpancing Orderan Sabu dalam Nasi Bungkus, Bandar Narkotika di Surabaya Diringkus

Seorang bandar sabu asal Petemon, Surabaya ketangkep polisi. Dari tangannya, polisi menyita sabu sebanyak 6,38 gram, ekstasi berlogo Ferarri

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Tony Hermawan
Bandar sabu asal Petemon, Surabaya ketangkep polisi. Dari tangannya, polisi menyita sabu sebanyak 6,38 gram, ekstasi berlogo Ferarri 53 dan ekstasi berlogo Gucci seberat 21 butir. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJTIM.COM, SURABAYA - Seorang bandar sabu asal Petemon, Surabaya ketangkep polisi.

Dari tangannya, polisi menyita sabu sebanyak 6,38 gram, ekstasi berlogo Ferarri 53 dan ekstasi berlogo Gucci seberat 21 butir.

Bandar narkotika bernama Didik (41). Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKPB Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan Didik dari hasil pengembangan.

Polisi menangkap Didik cukup membutuhkan siasat. Sampai-sampai Daniel memerintahkan intel untuk menyamar sebagai pembeli. 

Intel itu order sabu ke Didik sebanyak 4 gram. Nah, supaya skenario tidak mencurigakan intel itu merintah Didik menaruh sabu di dalam nasi bungkus. Didik pun tergiur. Karena ini Didik akhirnya tertangkap.

"Tersangka dikenal licin, jadi saya perintahkan anggota untuk menyamar sebagai pembeli agar bertransaksi di suatu tempat," ujar Daniel.

Anggota Polrestabes Surabaya pun mengkeler Didik ke rumahnya di Petemon untuk penggeledahan.

Hasilnya, polisi kembali menemukan enam poket sabu seberat 2,34 gram, uang tunai sebesar 11,8 juta.

Baca juga: Bandar Sabu di Surabaya Keok Dibekuk Polisi, Pelaku Berkamuflase Jadi Pekerja Serabutan

Didik mengaku mendapatkan sabu dan ineks dari bandar bernama Penceng.

Sabu itu dijual lagi dengan kemasan paket hemat seharga Rp150 ribu. Sedangkan, untuk ineks, ia menjual dengan harga 350 ribu per butir.

"Jika barang habis aku mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta,” ujar Didik.

Didik kini dijerat Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sementara, Penceng kini dalam kejaran polisi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved