Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Warga Ponorogo Curiga 2 Pria Bawa Pickup Keluar Hutan, Tak Berkutik Setelah Polisi Cek Isi Mobil

M (36) warga, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan RS (43) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun digelandang ke Mapolres Ponorogo.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo Menunjukkan Barang Bukti Kayu Sono Keling 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - M (36) warga, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan RS (43) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun digelandang ke Mapolres Ponorogo

Mereka tertangkap ketika menjadi sopir dan kernet mengangkut kayu ilegal Logging kayu sonokeling.

Keduanya tertangkap tangan 500 meter setelah mengangkut.

Baca juga: Stok Menipis, Minyakita di Pasar Legi Ponorogo Dijual di Atas HET, Pedagang Buka Suara

“Mereka mencuri kayu sonokeling di hutan milik perhutani yang berada di dusun Jatisari, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo. Setelah 500 meter malah tertangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (26/1/2023).

Dia menjelaskan, sebenarnya tidak hanya dua orang saja.

Selain M (36) dan RS (43), ada pelaku lain berinisial AG (40).

Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua di Ponorogo Sudah Dibuka, Warga Datang ke Griya Vaksin Naik 2 Kali Lipat

“Satu orang yakni AG berhasil kabur dan saat ini buron," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku utamanya adalah AG yang saat ini masih buron.

AG menawarkan pekerjaan kepada M dan RS untuk mengangkut kayu sonokeling yang diakui miliknya. 

Baca juga: VIRAL Ratusan Siswi Ponorogo Hamil di Luar Nikah, BKKBN Jatim: Fenomena Gunung Es, Faktor Dikuak

Karena perlu uang, tersangka lalu menyetujui dan mengangkut kayu menggunakan mobil pickup dengan nopol N 9344 WA.

Selepas mengangkut dari lokasi pencurian, warga curiga.

Akhirnya mobil yang dikendarai kedua tersangka tersebut dihentikan oleh warga sekitar dan anggota Resmob Polres Ponorogo.

Ternyata kayu kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat surat.

“Karena tidak ada surat, dipastikan bahwa merupakan ilegal logging selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk penyelidikan," imbuh Niko 

Mereka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000,

"Masih kita dalami, termasuk memburu ke satu yang diduga sebagai otak ilegal logging ini yang saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved