Berita Ponorogo
Warga Ponorogo Curiga 2 Pria Bawa Pickup Keluar Hutan, Tak Berkutik Setelah Polisi Cek Isi Mobil
M (36) warga, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan RS (43) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun digelandang ke Mapolres Ponorogo.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - M (36) warga, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan RS (43) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun digelandang ke Mapolres Ponorogo.
Mereka tertangkap ketika menjadi sopir dan kernet mengangkut kayu ilegal Logging kayu sonokeling.
Keduanya tertangkap tangan 500 meter setelah mengangkut.
Baca juga: Stok Menipis, Minyakita di Pasar Legi Ponorogo Dijual di Atas HET, Pedagang Buka Suara
“Mereka mencuri kayu sonokeling di hutan milik perhutani yang berada di dusun Jatisari, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo. Setelah 500 meter malah tertangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (26/1/2023).
Dia menjelaskan, sebenarnya tidak hanya dua orang saja.
Selain M (36) dan RS (43), ada pelaku lain berinisial AG (40).
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua di Ponorogo Sudah Dibuka, Warga Datang ke Griya Vaksin Naik 2 Kali Lipat
“Satu orang yakni AG berhasil kabur dan saat ini buron," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku utamanya adalah AG yang saat ini masih buron.
AG menawarkan pekerjaan kepada M dan RS untuk mengangkut kayu sonokeling yang diakui miliknya.
Baca juga: VIRAL Ratusan Siswi Ponorogo Hamil di Luar Nikah, BKKBN Jatim: Fenomena Gunung Es, Faktor Dikuak
Karena perlu uang, tersangka lalu menyetujui dan mengangkut kayu menggunakan mobil pickup dengan nopol N 9344 WA.
Selepas mengangkut dari lokasi pencurian, warga curiga.
Akhirnya mobil yang dikendarai kedua tersangka tersebut dihentikan oleh warga sekitar dan anggota Resmob Polres Ponorogo.
Ternyata kayu kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat surat.
“Karena tidak ada surat, dipastikan bahwa merupakan ilegal logging selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk penyelidikan," imbuh Niko
Mereka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000,
"Masih kita dalami, termasuk memburu ke satu yang diduga sebagai otak ilegal logging ini yang saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.