Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Mantan Wali Kota Blitar Mainkan Peran Informan Perampokan Rumah Dinas saat Masih Mendekam di Lapas
Siapa sangka bahwa mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar jadi informan perampokan Rumah Dinas Santoso saat masih mendekam di dalam Lapas Sragen
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, berperan memberikan informasi mengenai rumah dinas tersebut kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan.
Siapa sangka bahwa proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Sragen, pada tahun 2020. Saat keenam tersangka tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka Samanhudi membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.
Mulai dari mengenai keberadaan uang, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Sudah Diintai 2 Bulan, Sempat Kehilangan Jejak, Ditangkap saat Main Futsal
Dan, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat.
Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelasnya.
Baca juga: Berapa Uang Hasil Rampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang Diterima Mantan Wali Kota Samanhudi?
Baca juga: SOSOK Biodata Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso: Opo
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.
Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.
Sementara itu, dengan mengenakan kaus oblong lengan pendek warna hitam dan bercelana jeans warna gelap, Samanhudi yang khas dengan kumis tebalnya itu, digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim.
Kendati terus menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB.
Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecar rentetan pertanyaan kepadanya, dengan dialek bahasa krama 'ngoko' berkelindan suara baritonnya yang lantang.
Menjawab mengenai motif dirinya terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Samanhudi menampik, adanya motif dendam atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kendati ia menolak. Samanhudi juga tak kunjung memberikan jawaban pasti mengenai motifnya turut mengotaki kasus perampokan itu, hingga langkah kakinya memasuki salah satu ruang penyidik di gedung tersebut.
"(Statemen sedikit) Opo. Saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, yang beraksi Senin (12/12/2022) dini hari.
Samanhudi yang baru keluar dari Lapas Sragen, pada Senin (10/10/2022), usai menjalani hukuman atas kasus suap, sejak tahun 2018 silam itu, ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim saat sedang futsal di pusat olahraga sekitar pukul 11.00 WIB, di Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023), setelah melalui pengintaian sejak pukul 03.00 WIB.
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka. Maka, tersangka atas kasus perampokan tersebut, berjumlah enam orang.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, Ali. Kemudian, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35). Dan, terbaru, M Samanhudi Anwar.
Dikutip TribunJatim.com, dari Kompas.com, Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengaku dizalimi oleh politik sehingga harus mendekam di penjara atas kasus suap pada 2018.
Hal itu disampaikan Samanhudi di hari pertama dirinya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada Senin (10/10/2022).
"Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam," kata Samanhudi kepada wartawan di sela kegiatan penyambutan kebebasannya dari penjara di rumahnya di Jalan Kelud, Kota Blitar, Senin (11/10/2022).
Samanhudi tidak menjelaskan, dalam pernyataan bernada emosional itu, kepada siapa dirinya hendak membalas dendam.
Terkait tekatnya kembali berkiprah di politik, Samanhudi mengaku belum dapat memastikan di partai politik apa dirinya akan berlabuh.
"Kalau partai nanti dulu. Akan berlayar. Entah itu tetap (PDI-Perjuangan) atau lainnya," ujarnya.
Samanhudi mengaku setelah dirinya bebas dari penjara, akan melakukan evaluasi situasi.
Dia kembali menegaskan akan kembali berkiprah di dunia politik untuk melanjutkan idealisme politik saat mendirikan dan memimpin organisasi massa Kawula Alit.
"Saya ingin berjuang lagi. Akan pantang menyerah, saya tahu persis. Saya sering dapat sambatan warga. Itu akan saya perjuangkan. Khususnya kaum kawula alit," tambahnya.
Dengan kembali terjun ke politik, kata dia, gagasannya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pro Rakyat yang dia usung selama menjadi Wali Kota Blitar akan kembali mencuat.
Sekadar diketahui, Samanhudi ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Dia didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar. Pemberi suap adalah perusahaan yang sama dengan pemberi suap kepada Syahri Mulyo.
Pada pengadilan tingkat pertama, Samanhudi mendapatkan vonis hukuman penjara 5 tahun. Upaya banding hingga ke tingkat kasasi justru menambah berat hukuman dengan tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun
Dikenal sebagai tokoh terkuat PDI Perjuangan Kota Blitar dan sekitarnya, Samanhudi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar sebelum terpilih sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015.
Dia kembali terpilih untuk periode kedua sebagai wali kota Blitar periode 2015-2020 dengan wakil wali kota Santoso.
Kini, Santoso adalah Wali Kota Blitar terpilih setelah pada Pilkada lalu mengalahkan anak sulung Samanhudi
Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Wali Kota Blitar Santoso
Blitar
Samanhudi Anwar
Kombes Pol Totok Suharyanto
Lapas Sragen
Kuasa Hukum Polda Jatim Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Samanhudi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perampokan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Mulai Digelar |
![]() |
---|
Di Balik Penangkapan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, ETLE Jadi Petunjuk Utama |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku yang Ancam Telanjangi Istri Wali Kota Blitar dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.