Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak Hakim PN Surabaya, Diminta Hadir Sidang Langsung

Tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan menghadapi putusan sela Majelis Hakim PN Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Suasana sidang ketika Majelis Hakim membacakan putusan sela tiga polisi yang terdakwa Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan menghadapi putusan sela Majelis Hakim PN Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Mereka ialah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ternyata menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tiga terdakwa.

“Mengadili menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Ruang Cakra PN Surabaya.

Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujarnya.

Baca juga: Digugat oleh Korban Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Manajemen Arema FC Beri Tanggapan

Baca juga: Hingga Kini, Bagas Satria Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Bisa Jalan, Kaki Digerakkan Terasa Nyeri

Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucapnya.

Selain itu, hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online, untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya.

Pasalnya, sejumlah saksi-saksi untuk tiga terdakwa bakal dihadirkan.

“Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” kata hakim.

Sidang berikutnya dijawalkan digelar Selasa (31/1), Kamis dan Jumat (2-3/2) pekan depan.

Baca juga: Kisah Korban Tragedi Kanjuruhan Berjuang Sembuh dari Hilang Ingatan dan Kelumpuhan, Ortu Pasrah

Berita Tragedi Arema vs Persebaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved