Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Gadis SMA Digilir 7 ABG, Tak Berdaya karena Jumlah Pelaku, Ayah Khawatir Anak Tak Pulang

AN menjadi korban rudapaksa oleh tujuh remaja di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
via TribunLampung
ILUSTRASI Berita nasib gadis SMA di Palembang dirudapaksa 7 ABG. 

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh pilu nasib AN (15), seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang, Sumatera Selatan.

AN menjadi korban rudapaksa oleh tujuh remaja di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.

Peristiwa memilukan yang menimpa AN itu terjadi pada 4 Januari 2023 lalu.

Kini, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang pelaku, dua di antaranya masih berusia 12 tahun.

Melansir dari TribunSumsel.com ( grup TribunJatim.com ) peristiwa bermula saat korban bertemu dengan seorang pelaku di Simpang Bombat.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya berontak dan tak bisa melawan karena mereka jumlahnya banyak," ujar AN.

Sementara itu, menurut ayah korban, WIY (50), awalnya, pada 4 Januari 2023, anaknya seharian tak pulang ke rumah.

Karena khawatir, WIY memutuskan untuk lapor polisi.

 "Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu."

"Kami kembali ke polsek untuk memberitahukan kalau anak kami sudah ketemu," kata WIY, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Hamil Segera Melahirkan, Ayah Calon Bayi Terancam Bui karena Rudapaksa Adiknya

WIY menjelaskan, saat kejadian, handphone putrinya dipegang oleh salah satu pelaku, sehingga tak bisa dihubungi.

Setibanya di rumah, WIY lantas menanyakan keberadaan putrinya saat tak pulang ke rumah.

"Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku dalam dua waktu berbeda," ungkapnya.

Mengetahui kejadian itu, WIY kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang.

Masih dari laman TribunSumsel.com, polisi telah mengamankan lima dari tujuh pelaku rudapaksa, yang mana dua di antaranya bocah 12 tahun.

Baca juga: Istri Kerja Nyapu Jalan, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung, Teman Juga Diajak, Foto Syur Diviralkan

Adapun identitas pelaku yang telah diamankan yakni MD, PA, MR, MF, dan JB.

Sementara dua pelaku lain yang masih diburu polisi adalah RM dan R.

"Semua pelaku ada tujuh orang, lima di antaranya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka."

"Sekarang berkas perkaranya masih kami proses," kata Kanit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Cici Maretri Sianipar, Jumat.

Cici menuturkam, para pelaku masih berusia belasan tahun.

"Para pelaku ini semua di bawah umur, ada yang 12 dan ada yang 16 hingga 17 tahun. Dua pelaku yang berusia 12 tahun kami tempatkan di LPSK."

"Sementara tiga pelaku lainnya dititipkan di rutan anak, sembari menunggu kelengkapan berkas. Segera mungkin akan kami limpahkan ke kejaksaan," terangnya.

Sementara itu, seorang pria berinisial DE (38) berhasil diamankan di Polres Sumedang, Jawa Barat, atas dugaan rudapaksa.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

Mengutip dari TribunJabar ( grup TribunJatim.com ), sebelum diamankan pihak polisi, DE sempat jadi bulan-bulanan warga yang mengetahui perbuatan bejatnya tersebut.

DE dikenal berprofesi sebagai ojek pangkalan.

Ia diduga merudapaksa AP (10), anak disabilitas yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumedang.

Baca juga: Siswa SMA di Bali Kaget Video Tiduri Eks Pacar Viral, Tersimpan di Ponsel yang Dijual, Berujung Bui

Diketahui, AP sedang dalam keadaan sakit pasca-operasi saat ED melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, mengatakan DE ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Yang bersangkutan ditangkap tanpa melawan," ungkapnya, Sabtu (21/1/2023).

Dedi menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban.

 "Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu," kata Dedi.

Pelaku kini disangkakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Aksi Bejat Tukang Rongsok Tipu Bocah 9 Tahun hingga Hamil, Modus Beli Rokok, Tiduri Korban 3 Kali

Kejadian bermula pada Jumat (20/1/2023), saat DE mengajak AP pergi tanpa sepengetahuan ibu korban, NI.

NI mengatakan sudah dua kali DE mengajak AP pergi tanpa sepengetahuannya.

"Itu adalah kejadian yang kedua kalinya orang tersebut membawa anak saya tanpa saya tahu."

"Saya tahu orang itu, tapi kami tak saling kenal," kata NI, kepada TribunJabar.id, Sabtu (21/1/2023) malam.

NI yang berasal dari Jatinganor, Sumedang, Jawa Barat ini menceritakan anaknya sempat hilang dari pantauannya tiga pekan lalu.

Lalu pada Jumat pagi, hal tersebut kembali terjadi.

Setelah mencari tahu, ternyata AP dibawa DE yang biasa mangkal di salah satu pangkalan ojek.

NI pun langsung menuju pangkalan ojek.

Namun, orang-orang yang mengenal DE mengatakan DE sudah lama tak bekerja.

Akhirnya, NI pun menuju kontrakan DE.

Tetapi, DE juga tak berada di lokasi.

"Di tempatnya tak ada. Saya tunggu lama. Sampai akhirnya saya pulang kembali."

"Setelah di rumah, anak saya datang ke rumah," katanya.

Akhirnya, NI bertanya pada AP mengenai apa yang dialami sang buah hati.

AP pun menjawab bahwa ia dipukul di kepala dan kaki.

Tak hanya itu, sebelumnya NI pernah mendapati ada bercak darah di celana dalam AP

"Tiga pekan lalu sepulang diculik orang yang sama, celana dalam anak saya ada bercak darahnya," kata dia.

DE pun akhirnya muncul saat dipancing oleh kenalannya.

Saat ditanyai NI dan warga mengenai aksi bejatnya, DE sempat mengelak dan berbelit-belit dalam menjawab.

"Diinterogasi lah. Setelah panjang berbelit-belit, dia mengaku bahwa dia melakukan hubungan suami-istri dengan anak saya. Amarah saya memuncak," kata NI.

Ia juga mengatakan, warga juga marah atas apa yang dilakukan DE.

Baca juga: Alasan Suami di Lampung Sekap Istri dan 4 Anak di Kontrakan, Pergi Kondangan Tapi Takut Diselingkuhi

DE pun dikeroyok warga yang ikut menginterogasi.

Setelah jadi bulan-bulanan warga, DE diseret ke Polsek Jatinangor.

"Hukum seberat-beratnya. Anak saya anak yang berkebutuhan khusus dan sedang sakit pasca-operasi."

"Saya yang merawatnya, membesarkannya hingga usia 10 tahun ini,"

"Tapi orang itu merusaknya. Merusak masa depannya," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved