Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Rengekan Tukang Becak Penguras Rekening Nasabah BCA di Surabaya, Takut Dipenjara: Ampuni Saya

Setu, eksekutor kasus pembobolan rekening Muin Zachry, nasabah Bank BCA hingga mendapat uang Rp320 juta,

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Thoha menjalani sidang secara online dari Rutan Medaeng terkait kasus pembobolan rekening nasabah BCA 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setu, eksekutor kasus pembobolan rekening Muin Zachry, nasabah Bank BCA hingga mendapat uang Rp320 juta, nyatanya memang terlihat polos.

Menampakkan wajahnya di layar handphone ketika menjalani persidangan Kasusnya secara online dari Rutan Medaeng (30/1/2023), saja kelimpungan. Bahkan, Setu menjawab dengan Bahasa Jawa ketika ditanya Majelis Hakim.

Setu kali ini menjalani sidang agenda tuntutan. Menurut keterangan Estik Dilla, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pria paruh baya usia 60 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat 1. Tuntutan Hukumannya penjara selama 1 tahun.

Tak banyak yang bisa diperbuat Setu dengan tuntutan ini. Sewa pengacara pun tak ada uang.

Akhirnya, ia hanya bisa merengek ke Majelis Hakim.

"Ampuni saya cuma tukang becak. Saya gak tahu apa-apa," ujarnya. Dua kalimat ini. diucapkan Setu dalam Bahasa Jawa. Sampai-sampai, ia dengan lugunya melontarkan permohonan ke Majelis Hakim kalau ingin dibebaskan per 30 Januari 2022.

Jelas saja permintaan ini pun ditolak. Sebab, bagaimana pun juga kejahatan tersebut sempurna karena sosok Setu.

Baca juga: Pasutri Di Probolinggo Kompak Bobol Kantor Jasa Ekspedisi, Pelaku Beraksi saat Malam Hari

Sementara itu, Thoha dalang dalam kasus ini juga dijerat Pasal 363 ayat 1. Bedanya, tuntutan penjara ke Thoha lebih lama. Yakni penjara selama 4 tahun.

Tuntutan ini langsung direspon oleh Thoha. Dia minta hukumannya divonis lebih ringan daripada tuntutan. Alasannya, karena sebagai kepala keluarga dari tiga anak dan belum pernah terjerat hukum.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim pun menantang Thoha mengembalikan seluruh uang Muin dalam kurun waktu 2 minggu. Tapi hal tersebut dijawab Thoha terlalu mustahil. "Setelah bebas dan ada rezeki uang itu akan saya kembalikan," pungkasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved