Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Eks Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan Imbas Kasus Kanjuruhan

Dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC (kemeja kotak-kotak) menjalani sidang kasus tragedi Kanjuruhan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). 

Sedangkan, Suko Sutrisno sudah 10 kali menjadi Security Officer.

Mendengar tuntutan ini kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Rencananya pledoi tersebut bakal diajukan lewat penasihat hukum dan sendiri.

Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 10 Februari.

Selama sidang, dua terdakwa ini terlihat terpukul.

Terutama Sutrisno terlihat lama menundukkan kepala usai mendengar ancaman hukuman ini.

Sutrisno menjawab pasrah dengan suara bergetar ketika ditanya ketua majelis hakim apakah bersedia atau tidak kembali menjalani sidang di tanggal 10 Februari.

Baca juga: Digugat oleh Korban Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Manajemen Arema FC Beri Tanggapan

Berita Tragedi Arema vs Persebaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved