Tragedi Arema vs Persebaya
Eks Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan Imbas Kasus Kanjuruhan
Dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sedangkan, Suko Sutrisno sudah 10 kali menjadi Security Officer.
Mendengar tuntutan ini kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Rencananya pledoi tersebut bakal diajukan lewat penasihat hukum dan sendiri.
Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 10 Februari.
Selama sidang, dua terdakwa ini terlihat terpukul.
Terutama Sutrisno terlihat lama menundukkan kepala usai mendengar ancaman hukuman ini.
Sutrisno menjawab pasrah dengan suara bergetar ketika ditanya ketua majelis hakim apakah bersedia atau tidak kembali menjalani sidang di tanggal 10 Februari.
Baca juga: Digugat oleh Korban Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Manajemen Arema FC Beri Tanggapan
Berita Tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tragedi Kanjuruhan
Abdul Haris
Panpel Arema FC
Suko Sutrisno
Pengadilan Negeri Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.