Tragedi Arema vs Persebaya
Eks Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan Imbas Kasus Kanjuruhan
Dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC berlangsung, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023).
Keduanya dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Secara garis besar, dua terdakwa dijerat dengan pasal yang sama.
Tuntutan hukumannya pun sama.
Namun, sidang digelar secara terpisah.
Jaksa penuntut umum lebih dulu membacakan tuntutan bagi terdakwa Suko Sutrisno.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Dikaitkan dengan Aksi Apapun, Utarakan Tiga Poin Penting
Dua terdakwa ini dituntut dengan tiga pasal.
Pertama, Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Lalu, Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Sehingga jaksa menuntut dua terdakwa menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
"Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan," kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim.
Secara garis besar, dua terdakwa dijerat tiga pasal lantaran terbukti sembrono ketika menyelenggarakan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, hingga mengakibatkan 135 orang tewas.
Padahal, jejak rekam keduanya sudah pengalaman.
Menurut catatan berbagai sumber Abdul Haris menangani pertandingan sepak bola sejak 2015 silam.
Baca juga: Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak Hakim PN Surabaya, Diminta Hadir Sidang Langsung
Tragedi Kanjuruhan
Abdul Haris
Panpel Arema FC
Suko Sutrisno
Pengadilan Negeri Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.