Berita Surabaya
Pengedar Ratusan Pil Koplo di Surabaya Digerebek Polisi saat di Warung, Nasib Kini Diadili
Pria di Surabaya edarkan ribuan pil koplo kini digiring ke bui. Ia ditangkap saat di warung.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Andhika Anggih Pradana ialah warga asal Kecamatan Tandes Surabaya.
Perbuatan terdakwa mengedarkan pil koplo terbukti tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Untuk itu terdakwa didakwa dengan dua pasal. Pertama terdakwa mengedarkan pil double LL tidak memenuhi standar atau persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, terdakwa tidak mempunyai izin edar dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya.
Baca juga: Asyik Pesta Miras, Pemuda di Kediri Kaget saat Kepergok Polisi, Ratusan Pil Dobel L Disita
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Pengadilan Negeri Surabaya
pil koplo
Puspa Agro
pil double L
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.