Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengedar Ratusan Pil Koplo di Surabaya Digerebek Polisi saat di Warung, Nasib Kini Diadili

Pria di Surabaya edarkan ribuan pil koplo kini digiring ke bui. Ia ditangkap saat di warung.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Saat saksi penangkap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di PN Surabaya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Andhika Anggih Pradana ialah warga asal Kecamatan Tandes Surabaya.

Perbuatan terdakwa mengedarkan pil koplo terbukti tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Untuk itu terdakwa didakwa dengan dua pasal. Pertama terdakwa mengedarkan pil double LL tidak memenuhi standar atau persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, terdakwa tidak mempunyai izin edar dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya.

Baca juga: Asyik Pesta Miras, Pemuda di Kediri Kaget saat Kepergok Polisi, Ratusan Pil Dobel L Disita

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved