Berita Surabaya
Tukang Becak di Surabaya Bobol Rekening Nasabah Rp 320 Juta, Akhir Nasib Divonis 10 Bulan Penjara
Sidang perkara pembobolan rekening bank nasabah BCA senilai Rp320 juta memasuki babak akhir.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perkara pembobolan rekening bank nasabah BCA senilai Rp320 juta memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap Thoha, Senin (6/2/2023).
Sedangkan, Setu, tukang becak yang menjadi eksekutor diputus 10 bulan.
Pantauan di lokasi, sidang vonis ini berlangsung sekira pukul 15.30 WIB.
Hakim yang memutuskan ialah Marper.
Dalam dakwaan, Thoha terbukti melakukan pencurian uang nasabah milik Muin Zachry yang disimpan di bank.
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Lamongan Bobol Toko Ponsel, Lihat Cara Pelaku Kaburkan Aksinya, Ortu Terlibat
Lalu, memperlancar aksinya menghasut Setu.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis.
Secara garis besar dua terdakwa ini dijerat Pasal 363 ayat 1.
Thoha divonis lebih lama lantaran menjadi otak dalam kasus ini.
Itu pun hukuman yang diterima lebih ringan 4 bulan daripada tuntutan jaksa.
Setu kali ini menjalani sidang agenda tuntutan.
Baca juga: Pasutri Di Probolinggo Kompak Bobol Kantor Jasa Ekspedisi, Pelaku Beraksi saat Malam Hari
Menurut keterangan Estik Dilla, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pria paruh baya usia 60 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat 1.
Tuntutan Hukumannya penjara selama 1 tahun.
pembobolan rekening bank
BCA
Pengadilan Negeri Surabaya
tukang becak
pencurian uang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.