Berita Surabaya
Tukang Becak di Surabaya Bobol Rekening Nasabah Rp 320 Juta, Akhir Nasib Divonis 10 Bulan Penjara
Sidang perkara pembobolan rekening bank nasabah BCA senilai Rp320 juta memasuki babak akhir.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembobolan nasabah Bank BCA senilai Rp320 juta.
Thoha dalang dalam kasus ini juga dijerat Pasal 363 ayat 1.
Bedanya, tuntutan penjara ke Thoha lebih lama.
Yakni penjara selama 4 tahun.
Hukuman yang diterima Thoha lebih ringan lantaran menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang.
Tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
Namun, setelah mendengar vonis ini nyatanya Thoha menyatakan keberatan kepada majelis hakim.
Baca juga: Penjual Bakso di Bangkalan Bobol Kantor BMT, Tak Menduga Pembelinya Rombongan Polisi, Kaki Didor
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tags
pembobolan rekening bank
BCA
Pengadilan Negeri Surabaya
tukang becak
pencurian uang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.