Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tukang Becak di Surabaya Bobol Rekening Nasabah Rp 320 Juta, Akhir Nasib Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang perkara pembobolan rekening bank nasabah BCA senilai Rp320 juta memasuki babak akhir.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembobolan nasabah Bank BCA senilai Rp320 juta. 

Thoha dalang dalam kasus ini juga dijerat Pasal 363 ayat 1.

Bedanya, tuntutan penjara ke Thoha lebih lama.

Yakni penjara selama 4 tahun.

Hukuman yang diterima Thoha lebih ringan lantaran menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang.

Tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

Namun, setelah mendengar vonis ini nyatanya Thoha menyatakan keberatan kepada majelis hakim.

Baca juga: Penjual Bakso di Bangkalan Bobol Kantor BMT, Tak Menduga Pembelinya Rombongan Polisi, Kaki Didor

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved