Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Warga Curiga Mama Muda di Madiun Tutup Pintu Rumah 4 Hari, saat Didobrak Masuk Hutan, Bayi di Tungku

Saat berusaha menjawab kecurigaan mereka soal si mama muda di Madiun, warga temukan fakta menyedihkan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via TribunJateng
ILUSTRASI Berita bayi di Madiun dibakar ibunya. Pelaku lari ke hutan, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan mama muda di Madiun membuat warga curiga.

Namun saat berusaha menjawab kecurigaan mereka soal si mama muda, warga temukan fakta menyedihkan.

Mama muda itu adalah wanita berinial I (38).

Ia tinggal di Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Baca juga: Main Air Bareng Kakaknya di Kolam, Bayi 1 Tahun di Gresik Ditemukan Tewas Tenggelam

Baru-baru, I terungkap tega membakar bayi yang baru dilahirkannya pada Senin (6/2/2023) malam.

Usai membakar bayinya, pelaku melarikan diri ke dalam hutan yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

Polisi pun menangkap ibu tiga anak itu di hutan di wilayah Desa Bodag, Kecamatan Kare.

Kasus tersebut terungkap saat warga mencurigai rumah pelaku dalam kondisi tertutup dalam empat hari terakhir.

Kemudian warga pun berinisiatif mendobrak pintu rumah terduga pelaku.

Baca juga: Kondisi Bayi di Blitar yang Dibuang Orangtua Dekat Rel Kereta, Kena Penyakit Kuning, Dirujuk ke RSUD

Saat itu warga menemukan jasad bayi dalam kondisi terbakar 70 persen.

Mengetahui hal itu, warga setempat memakamkan bayi tersebut di tempat pemakaman desa.

Sedangkan pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan kini telah ditangkap polisi

"Ibu I ditangkap polisi di hutan yang sudah masuk wilayah Desa Bodag, Kecamatan Kare, dalam kondisi lemah tadi. Apalagi ibu itu habis melahirkan kemarin sore,” ujar Kepala Desa Ngranget, Hendrik Eko Suyanto, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Terungkap Orang Tua Bayi di Gazebo Dekat Rel Kereta Kota Blitar, Pasangan Pelajar, Skenario Gagal

Hendrik menuturkan, pelaku sudah melahirkan tiga kali.

Anak pertama saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.

Sementara anak keduanya informasinya sudah meninggal dunia pada 2018.

Untuk keberadaan suami pelaku, Hendrik menyebut suaminya bekerja di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Kaur Umum desa setempat Sarno menunjukkan dapur belakang rumah serta tungku yang diduga digunakan W membakar bayinya.
Kaur Umum desa setempat Sarno menunjukkan dapur belakang rumah serta tungku yang diduga digunakan W membakar bayinya. (TRIBUNJATIM.COM/Febrianto Ramadani)

Biasanya, suami pelaku pulang dalam waktu satu kali setiap bulannya.

Usai ditangkap, kata Hendrik, I dibawa ke RSUD Dolopo Kabupaten Madiun untuk mendapatkan perawatan setelah melahirkan.

Pelaku ditetapkan tersangka Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/2/2023) membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Bawa Pulang Kresek Hitam, Pemulung di Sutobondo Bongkar Aksi Ibu Bunuh Bayi, Ternyata Dihamili Pacar

Terhadap kasus ini, polisi sudah menangkap I dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan tadi," kata Anton.

Dikutip dari Kompas.com, terduga pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkan lantaran malu.

Namun polisi masih belum bisa memastikan motif I membakar bayinya di tungku.

Baca juga: Ibu di Surabaya yang Berlibur Usai Bunuh Bayi Jalani Rekonstruksi, Ada yang Berbeda dengan Pengakuan

Anton mengatakan penyidik masih mendalami motif ibu bakar bayi yang baru dilahirkan tersebut.

Terlebih, I ditangkap tadi pagi.

"Sementara (motifnya) baru didalami penyidik," tutur Anton.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, polisi belum memeriksa terduga pelaku lantaran masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, heboh kasus ibu bunuh bayi di Situbondo.

CAP (19), membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke parit.

Kepolisian Resort Situbondo melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menangkap pelaku saat berada di Ngawi, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023).

Dalam proses penangkapan, petugas didampingi orang tua pelaku yang tidak mengetahui kehamilan anaknya.

Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardi Putra mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP.

"Terduga pelaku ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Habis Mandi, Remaja di Blitar Dengar Tangisan, Betapa Kagetnya Lihat Bayi Tergeletak di Lantai

Motif palaku membunuh dan membuang bayinya karena pelaku merasa malu hamil di luar nikah.

Sementara, pacarnya yang telah menghamili tidak mau bertanggung jawab.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku pembunuhan bayi yang baru lahir tersebut atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan pacar.

"Sementara pengakun terduga dilakukan sendiri," tandasnya.

Baca juga: Pemulung di Situbondo Diamuk Pulang Bawa Tas Hitam, Keluarga Syok Isinya, Langsung Diamankan Polisi

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pacar pelaku sebagai saksi.

"Tetap kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, karena dari pengakuan terduga pelaku sudah putus," lanjutnya.

Selama mengandung bayi, pelaku menyembunyikan kehamilannya dari orang tua.

Proses persalinan juga dilakukan pelaku seorang diri di dalam kamar.

"Untuk rencana selanjutnya mungkin dinikahkan," paparnya.

Kasus ini terungkap karena polisi menemukan beberapa barang bukti di lokasi pembuangan bayi seperti potongan baju dan kaos kaki yang pernah didokumentasikan oleh pelaku.

"Itu petunjuk yang menguatkan kepada terduga pelaku," bebernya.

Berita viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved