Berita Viral
Guru SD di Samosir Syok Diceritakan Siswi soal Ayah yang Kerap Minta Pijat, Polisi Sita Barang Dapur
Guru SD di Samosir begitu kaget setelah mendengar cerita dari seorang siswinya tentang perilaku ayahnya di rumah yang kerap minta pijat.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru SD di Samosir syok ketika mendengar cerita seorang siswi di sekolahnya.
Cerita yang disampaikan siswi tersebut adalah soal ayahnya yang kerap minta dipijat.
Tetapi kecurigaan guru SD di Samosir itu terbukti, ternyata sang anak kerap mendapat tindakan pencabulan dari ayahnya sendiri.
Apalagi diketahui keduanya tinggal bersama sementara sang ibu tengah bekerja di luar negeri sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
Tepat setelah mendengar cerita muridnya, guru SD di Samosir inipun langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Beruntungnya, polisi langsung dengan sigap dan tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.
Dikutip Tribun Jatim dari Tribun medan, semua berawal dari R, seorang guru di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, terbongkarnya perlakuan buruk LS bermula saat korban menceritakan kisah yang ia alami kepada gurunya berinisial R.
Mendengar pengakuan MS, R kaget dan marah.
R begitu syok mengetahui bahwa anak didiknya itu dicabuli oleh ayahnya sendiri.
Baca juga: Pemicu Ada Luka-luka Tubuh Mama Muda di Jambi, Bibi Bongkar Tabiat 17 Anak Korban NT: Mereka Pintar
Bahkan, R tak tanggung-tanggung langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.
Aksi LS, ayah korban kerap kali meminta dipijat sudah membuat R sang guru curiga.
Sang anak sering diminta untuk memijati tubuh ayahnya.
Anak tersebut diceritakan tak sanggup membantah apa yang dikatakan ayah.

LS tega cabuli putri kandungnya berinisial MS selama bertahun-tahun.
Adapun modusnya, LS selalu berpura-pura minta dipijat.
Korban yang masih berusia 14 tahun tentu saja cuma bisa menuruti permintaan pelaku.
Korban MS akhirnya bercerita kepada R dan sang gurupun langsung melaporkan ke polisi.
R berinisiatif melaporkan kasus ini ke Polres Samosir.
"Setelah menerima laporan korban, kami kemudian mulai melakukan penyelidikan," kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Kamis (9/2/2023), dikutip Tribun Jatim dari Tribun-Medan.com
Baca juga: SOSOK dan Biodata Dikta, Viral Diduga Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung, Desta: Aman Bro Itu?
Yogie mengatakan, penyidik tidak butuh waktu lama membekuk LS.
Polisi kemudian menangkap LS di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, aksi cabul yang dilakukan LS berlangsung sejak Desember 2020 hingga 17 Maret 2022.
Selama itu pula, pelaku kerap diduga mencabuli putri kandungnya.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Pengamen di Ponorogo, Polisi Sebut Sudah Kantongi Identitas Terduga Pelaku
LS leluasa mencabuli putri kandungnya lantaran sang istri bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Ada penemuan yang berbeda dari kasus pelecehan yang dilakukan LS kepada MS sang anak.
Yakni barang-barang bukti yang dikumpulkan.

Usai ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pisau, sendok, dan teko.
Barang-barang tersebut merupakan benda yang biasa ditemukan di dapur.
Tidak dijelaskan lebih lanjut kenapa polisi menyita pisau.
Apakah pisau itu dipakai untuk mengancam korban atau tidak, belum ada keterangan dari polisi.
Penemuan benda-benda dapur itu sebagai barang bukti juga akan menjelaskan kronologi yang terjadi.
Dalam kasus ini, LS si ayah cabul dijerat Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Siswi SMP Korban Cabul di Gresik Diimingi Uang oleh Tersangka
Baru-baru ini juga terjadi kebejatan ayah yang dendam dengan istrinya sendiri.
Anak yang tak berdosa malah jadi tumbalnya.
Pelaku merupakan seorang pria setengah baya di Bandar Lampung.
Ia nekat menculik dan merudapaksa anak tirinya.
Korban berinisial P yang masih berusia 9 tahun itu diperkosa selama dibawa lari ke wilayah Jakarta.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (3/2/2023).
"Pelaku kita tangkap di sebuah rumah kost di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023)
Baca juga: Mama Muda di Jambi Murka Suami Tolak Hubungan Ranjang, Ancam Habisi Anak, 17 Korban Jadi Pelampiasan
Dennis mengungkapkan, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan warga Kabupaten Tanggamus itu dilatarbelakangi oleh perasaan dendam terhadap ibu kandung korban.
"Pelaku dendam terhadap ibu kandung korban, yang merupakan istrinya, sehingga pelaku melakukan penculikan itu," kata Dennis.
Menurut Dennis, perasaan dendam itu terjadi akibat ibu korban tidak tahan berumah tangga dengan pelaku.
"Ibu kandung korban hendak menceraikan pelaku," kata Dennis.
Baca juga: Warga Curiga Kades di Magetan Tiduri Mahasiswi KKN, Diam-diam Damai Tapi Ketahuan, Camat Digeruduk
Oleh karena itu, ibu kandung korban pindah dari Kabupaten Tanggamus lalu bekerja dan tinggal di Kota Bandar Lampung.
Namun pelaku yang mencari ibu kandung korban justru menculik korban kemudian membawanya kabur ke Jakarta pada Selasa (24/1/2023).
Dennis mengatakan, selama masa penculikan itu, korban diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pelaku.
Di antaranya dikunci dan tidur di kamar mandi, makan sehari sekali, hingga mengalami kekerasan seksual.
"Korban masih mengalami trauma dan saat ini sedang ditangani oleh tim trauma healing," kata Dennis.
Sementara itu, ayah tiri di di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang juga tega menodai anak tirinya sendiri.
Pelaku adalah AE (38), yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (24/12/2022) dini hari.
"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi amoralnya itu saat tengah malam, saat ibu korban atau istrinya sedang tertidur.
Ayah tiri bejat itu masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.
Baca juga: Pak Guru Bone Nekat Lampiaskan Hasrat ke Siswi SMP, Karma Tiba setelah Ia Dipecat dan Jadi Sekdes
Kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan badan dan anak tiri menolaknya.
"Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan," sambung Sri.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan, korban yang di bawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena di bawah ancaman.
"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku," ucap Dasuki, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.
Baca juga: Nasib Guru SD di Tulungagung Ngamar Bareng Kepsek yang Tewas Mendadak, Karma Setimpal dari Bupati
Merasa aksinya tidak terbongkar, selang sepekan kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.
Pelaku kembali hendak merudapaksa anak tirinya itu.
Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya merudapaksa korban.
"Namun, berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.
Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung.
Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.
Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.
"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.
Baca juga: Siswa SD di Trenggalek Tak Tahan Sering Diajak Kepsek ke Perpustakaan, Tindakan Jahat Berakhir Fatal
Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.
Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.
Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayah tiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
guru SD di Samosir
Samosir
cerita seorang siswi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
kecurigaan guru SD
tindakan pencabulan dari ayah
Tenaga Kerja Indonesia
Sumatera Utara
AKBP Yogie Hardiman
dicabuli oleh ayah
memijati tubuh ayah
cabuli putri kandung
dendam dengan istri
Bandar Lampung
Modus Cari Kerja, Pria ini Gasak Motor Nmax Bosnya Padahal Baru Seminggu, sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Tergiur Untung Rp 600 Juta dari Proyek Pemerintah, Pria ini Malah Merugi Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
1.205 Wanita di Kediri Ingin Jadi Janda, Alasan Orang Tua Ikut Campur Hingga Nafkah Suami |
![]() |
---|
Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap |
![]() |
---|
Siasat Licik Tante Culik Keponakan yang Pulang Sekolah, Ibu Korban Dimintai Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.