Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Berawal dari Handphone Lemot, Kakek Pengangguran di Nganjuk Harus Menginap di Penjara, Kini Menyesal

Berawal dari handphone yang lemot, kakek pengangguran di Nganjuk berakhir harus menginap di penjara, kini menyesal.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Achmad Amru Muiz
Satreskrim Polres Nganjuk menangkap AS (68), kakek pengangguran asal Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Nganjuk, karena ketahuan mencuri handphone di konter, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk menangkap AS (68), kakek pengangguran asal Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Nganjuk, karena ketahuan mencuri handphone di konter.

Aksi AS menyatroni konter ponsel di Jalan Raya Patihan Kecamatan Loceret, Nganjuk, terekam kamera CCTV, bahkan videonya viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pencurian handphone dilakukan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam waktu tiga jam setelah diterimanya laporan.

"Tim Resmob langsung melakukan pendalaman terhadap rekaman kamera CCTV konter dan melakukan pengejaran hingga penangkapan terhadap tersangka pencurian handphone tersebut," kata I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (13/2/2023).

Dijelaskan AKP I Gusti Agung Ananta, aksi pencurian terjadi pada Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 18.14 WIB.

Tersangka awalnya akan pergi ke Kediri. Namun karena handphone-nya lemot, ia bermaksud akan memperbaiki ponselnya ke konter.

Namun konter dalam kondisi kosong dengan pintu dan etalase tidak terkunci.

Timbul niat jahat untuk tersangka mencuri handphone.

Namun dia tak sadar aksinya terekam kamera CCTV.

"Tersangka langsung mengambil salah satu handphone di etalase konter tersebut dan dimasukkan dalam jaket, kemudian meninggalkan konter," ucap AKP I Gusti Agung Ananta.

AKP I Gusti Agung Ananta menambahkan, tersangka melakukan aksinya tersebut dengan motif ekonomi.

Baca juga: Nyeleneh, Curi Motor, Maling di Trenggalek Sempat-sempatnya Goreng Nugget, Ada Bekas Tempat Makan

Karena perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

"Kini tersangka diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," tandas I Gusti Agung Ananta.

Sementara tersangka AS mengaku, dirinya melakukan pencurian tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved