Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Sosok Ayah Pengantin di Probolinggo yang Nikahannya Hancur, Sempat 'Sembunyi' Sebelum Dicokok Polisi

Inilah sosok ayah pengantin di Probolinggo yang resepsinya hancur karena kedatangan polisi, ternyata sempat sembunyi menyimpan kejahatan.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com
Sosok ayah di Probolinggo yang ditangkap polisi saat menikahkan anaknya, Sabtu (11/2/2023). 

"Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya," lanjutnya.

"Ini cara tersangka mengelabui petugas," tambahnya.

Sosok dan kejahatan Abdul Azis akhirnya terungkap, bahwa dirinya merupakan pemain lama dalam pengedaran narkoba yang memang sudah menjadi incaran polisi.

Baca juga: 38 Tahun Tak Nikah, Pria Dipaksa Ibu ke RSJ, Hasil Diagnosa Dokter Malah Terbalik: Ibunya yang Sakit

Dia menjelaskan, Abdul Azis merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.

Abdul Azis harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo
Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo (Istimewa/ TribunJatim.com)

Keluarga kini harus menanggung malu atas apa yang sebenarnya dilakukan oleh kepala keluarga mereka itu.

Mereka menanggung malu atas perbuatan ayah sekaligus mertua dan besan tersebut.

Abdul Azis digelandang ke Mapolres Probolinggo tepat saat menggelar resepsi sang anak.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya. (Danendra Kusuma/TribunJatim.com)

Baca juga: Eks Mobil Dinas Wali Kota Malang Akan Dipinjamkan Untuk Kendaraan Nikah, Bagaimana Caranya?

Kisah menarik lainnya soal pernikahan juga sempat terjadi di Probolinggo.

Ada sepasang pengantin yang menikah dengan mahar linggis.

Aksi keduanya itu viral setelah ditanyakan apa sebenarnya motif dan alasan menggunakan linggis sebagai mahar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved