Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Tasikmalaya Takut Tolong Balita yang Jarinya Dipotong Ibu, Ayah Pasrah Lihat Penyiksaan: Lapar

Warga sekitar takut menolong si balita yang sering disiksa ibu kandungnya saat lapar. Ayah juga diam.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
via Tribunnews
ILUSTRASI Berita ibu di Tasikmalaya siksa balita hingga potong jari. 

Kasus tersebut berawal saat RI hamil tua dan tak memiliki biaya untuk melahirkan.

Sementara ia baru saja bercerai dengan suaminya saat kehamilannya menginjak usia delapan bulan.

Ia kemudian menemui keluarga EK dan meminta tolong untuk membiayai persalinannya.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan Ibu Bakar Bayi di Madiun Bakal Dicek, Kini Masih Dirawat di RS, 6 Saksi Diperiksa

Nantinya, bayi yang dilahirkan akan diserahkan kepada EK.

Awalnya keluarga EK sempat menolak permintaan RI.

Namun karena kasihan dan khawatir dengan bayi yang dikandung perempuan 22 tahun itu, keluarga EK pun menyetujui permintaan tersebut.

Keluarga EK pun sepakat membiayai persalinan RI.

Setelah itu mereka membuat surat perjanjian tentang hak asuh anak.

Baca juga: Bayi yang Dibakar Ibu di Madiun Tak Diakui Ayahnya, Tuduh Hasil Selingkuh, Ditemukan Nenek di Tungku

Setelah melahirkan, ternyata RI mendapatkan uang dari sang ayah.

Ia pun ingin mengembalikan biaya persalinannya ke EK dan kembali mengambil anaknya.

“Saya dengan suami sudah cerai waktu usia kandungan delapan bulan. Karena tidak memiliki uang saya pun menyerahkan hak asuh anak kepada keluarga EK dengan membayar biaya persalinan. Tapi saat bapak saya pulang dari Jambi, keluarga saya ada uang, maksud saya mau ganti biaya persalinan itu tapi EK tidak mau,” ujar RI saat di Polres Muara Enim, Selasa (29/11/2022).

Karena kesal, RI pun melukai anaknya dengan senjata tajam hingga tewas.

Namun ia mengaku menyesal telah membunuh anak keduanya itu.

“Waktu itu saya hanya berpikir lebih baik sama-sama kami tidak memiliki RK. Saya sekarang selalu terbayang wajah anak saya, saya menyesal,” kata RI.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat 3,4 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved