Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ketakutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Lihat Sambo dan Putri Divonis Berat, Akankah Jauh dari Harapan?

Ketakutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf jelang sidang vonis terungkap, keduanya akan segera menerima vonis setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Kompas TV
Ricky Rizal dan Kuat Maruf para terdakwa kaki tangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam menghabisi Brigadir J, (8/7/2022) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Kuasa hukum mengumumkan adanya ketakutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf setelah mengetahui vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi membawa ketakutan tersendiri bagi kaki tangannya.

Dua orang kaki tangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat ini dalam keadaan galau.

Mereka resah menunggu digelarnya sidang vonis atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal khawatir vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berat seperti dua bos mereka.

Hal itu seperti dinyatakan oleh pihak kuasa hukum yang mendampingi keduanya selama masa persidangan.

Hari ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan mendapat vonis hukuman atas aksi mereka.

Diketahui, Kuat Maruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Foto Anak Ferdy Sambo Tarik Simpati Netizen, Peluk Ayah - Ungkap Rasa Cinta, Trisha: Heran Bisa Kuat

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso diprediksi akan menghukum berat Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Apalagi mengingat majelis hakim telah berani menjatuhi hukuman paling berat kepada Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Ricky Rizal dan Kuat Maruf menyatakan perasaan kliennya menjelang putusan vonis.

Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.

Siapa sebenarnya pelaku utama pembunuhan Brigadir J? Kini rasa sakit hati Putri Candrawathi jadi hadiah untuk Ferdy Sambo dari dipecat hingga divonis mati.
Siapa sebenarnya pelaku utama pembunuhan Brigadir J? Kini rasa sakit hati Putri Candrawathi jadi hadiah untuk Ferdy Sambo dari dipecat hingga divonis mati. (Kompas TV)

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukumnya, Erman Umar, Minggu (12/2/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Apabila tak dibebaskan, maka Erman akan menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika majelis hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal itu karena Erman mengklaim Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Baca juga: SOSOK Wahyu Iman Santoso, Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Diserang Tangani Kasus Brigadir J

Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias J, Kuat Maruf akan menghadapi sidang putusan atau vonis pada Selasa (14/2/2023).

Menjelang sidang putusan tersebut, penasihat hukum menyampaikan adanya kecemasan dari Kuat Maruf.

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: 5 Fakta Kematian Prada Indra yang Dinilai Janggal : Mirip Kasus Brigadir Yosua dan Motif Pembinaan

Karena itu, Irwan berharap agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap majelis hakim memutus secara objektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Ricky Rizal dan Kuat Maruf (Kompas TV)

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).

Jaksa meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Baca juga: Arti Kata Mas Bro, Terkuak Alasan Netizen Kasih Julukan ke Kapibara, Meme yang Viral di Sosial Media

Akibat perbuatan Kuat Maruf, JPU menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana delapan tahun penjara.

Terhadap penjatuhan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Hal memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Dalam persidangan, Kuat Maruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Perbuatan Kuat Maruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.

Tuntutan yang sama juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal pada hari yang sama.

Baca juga: Brigadir J Datang ke Mimpi Pacar sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Diminta Sabar, Anak Putri Pilu

Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

JPU menganggap Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi penahanan sementara ," kata JPU.

Ricky Rizal dianggap terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Selain itu, Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Ditambah, terdakwa masih mempunyai anak-anak dan harus mencari nafkah.

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved