Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Puluhan Brimob 'Berulah' Jelang Sidang Kanjuruhan Digelar, Jaksa sampai Merasa Diintimidasi

Puluhan anggota Brimob bikin ulah jelang sidang kasus Tragedi Kanjuruhan digelar. Jaksa terintimidasi.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Perangkat sidang tragedi Kanjuruhan diteriak-teriaki brigade, brigade ketika hendak masuk ruang sidang di PN Surabaya 

Tidak jelas maksud para puluhan Brimob ini mengapa teriak-teriak di depan ruang sidang. Hanya saja, menurut sumber, kata-kata brigade itu digaungkan untuk memberikan semangat. Tapi tidak jelas itu ditunjukkan ke siapa dan untuk tujuan apa.

Sementara itu, Kompol Mohammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan, teriak-teriak itu bukan bermaksud untuk meganggu jalannya persidangan.

Ia justru menjelaskan hal tersebut bagian penerapan pengamanan model pagar betis.

Sebab, diprediksi sidang kali ini dihadiri pengunjung lebih banyak dari biasanya.

"Saya sudah konfirmasi Kasat Intel memang ketika lawyer, jaksa, dan lain keluar diminta untuk melakukan pengamanan pagar betis. Karena ramai, akhirnya teriak-teriak," ujarnya.

Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau
sempat mendengar teriakan-teriakan itu.

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang, pihaknya meminta semua pihak selama berada di lingkungan PN mentaati tata tertib terkait menjaga ketenangan. Baik di dalam maupun di luar sidang.

Baca juga: Sidang Pledoi Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Bakal Minta PSSI dan PT LIB Ikut Tanggung Jawab

Sementara itu, sidang gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) berlanjut ke tahap mediasi.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang pada Selasa (14/2/2023) siang, satu pihak turut tergugat yaitu dari Kementerian Keuangan tidak hadir.

Namun Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan sidang tetap berjalan dan berlanjut ke tahap mediasi yang akan berlangsung pada minggu mendatang, atau tepatnya pada Selasa (21/2/2023).

Anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat, Achmad Husairi menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.

"Jadi, kita mengikuti prosedur hukum yang ada. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016, berlanjut ke tahap mediasi. Dan pihak majelis hakim meminta kami, untuk membuat resume," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/2/2023).

Dirinya menjelaskan, resume tersebut berisi tentang petitum yang ada di gugatan.

Nantinya, resume tersebut dibacakan pada saat mediasi.

"Tentunya, apa yang ada di petitum gugatan, kami uraikan di dalam resume. Jadi, tuntutan-tuntutan kami dari pihak penggugat, yang menjadi pokok resume tersebut," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved