Tragedi Arema vs Persebaya
Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan Berlanjut Mediasi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arema FC
Gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan Malang berlanjut ke tahap mediasi, ini tanggapan dari kuasa hukum manajemen Arema FC.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pihak kuasa hukum manajemen Arema FC mengaku menghormati jalannya persidangan gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan Malang, di Pengadilan Negeri Malang, yang saat ini telah memasuki tahap mediasi.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Judi Prasetya di dalam persidangan pada Selasa (14/2/2023) memutuskan bahwa sidang kasus itu tetap berjalan.
Kemudian berlanjut ke tahap mediasi, yang akan berlangsung pada minggu depan atau tepatnya pada Selasa (21/2/2023) mendatang.
Kuasa Hukum Arema FC sekaligus Kuasa Hukum Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC dan Security Officer Arema FC, Agus Sugianto mengatakan, pihaknya menghormati hal tersebut.
"Dalam mediasi yang akan dilakukan pada minggu depan, para prinsipal akan dihadirkan. Sehingga, bisa diketahui apa yang diinginkan oleh pihak penggugat dan apa yang diinginkan oleh pihak tergugat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/2/2023).
"Mediasi itu jangka waktunya 40 hari, apabila para pihak bisa berdamai, maka bentuk perdamaiannya seperti apa. Kalau dalam waktu 40 hari perdamaian tidak bisa terwujud, maka sidang dilanjutkan," lanjutnya.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya akan berusaha menghadirkan pihak prinsipal dari Arema FC dalam mediasi.
"Prinsipal diupayakan untuk hadir, tetapi kebetulan prinsipal kami berada di tahanan (yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno). Karena prinsipal kami berada di tahanan, maka otomatis kuasa hukumnya," terangnya.
Dirinya berharap, melalui mediasi tersebut, perdamaian antar kedua belah pihak dapat terwujud.
"Dari kami, prinsipnya damai itu indah dan kami terbuka untuk berdamai. Kalau memang bisa damai dengan baik-baik, secara kekeluargaan, dan tidak ada para pihak yang keberatan, maka kami terbuka," pungkasnya.
Baca juga: Aremanita Sebut Sebelum Tragedi Kanjuruhan Malang Ada Suporter Berulah Provokatif: Tak Bisa Pulang
Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Malang
Judi Prasetya
mediasi
Agus Sugianto
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Tragedi Arema vs Persebaya
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.