Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gegara Gorengan 4 Biji, Ibu Dipukul Anaknya Pakai Kursi, Langsung Lapor Polisi: Baru Tempe Aku Makan

Gegara gorengan empat biji, ibu dipukul anaknya pakai kursi, langsung lapor polisi.

Penulis: Alga | Editor: Januar
Sajian Sedap - ISTIMEWA
Gegara gorengan, anak pukul ibunya pakai kursi 

Lokasi kecelakaan tersebut, persis di depan Mapolsek Kota Kudus.

AB menyerempet mobil yang sempat terparkir di sebelah selatan jalan.

Akibat kecelakaannya, AB mengalami luka dan juga sempat dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan.

Namun belakangan ia langsung ditangkap polisi karena diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

"Iya (kecelakaan)," kata AB di sela-sela ungkap kasus pembunuhan yang dilakukannya, Rabu (28/12/2022).

Tersangka AB mengenakan baju tahanan berwarna biru hanya bisa tertunduk lemas saat diringkus petugas Polres Kudus usai melakukan aksi kejinya membunuh ibu kandungnya
Tersangka AB mengenakan baju tahanan berwarna biru hanya bisa tertunduk lemas saat diringkus petugas Polres Kudus usai melakukan aksi kejinya membunuh ibu kandungnya (Tribun Muria/Rezanda Akbar D)

Korban ditemukan oleh tetangganya saat hendak mengantarkan makanan.

Rumah gelap dengan pintu terbuka membuat tetangga korban curiga dan mengecek rumah tersebut.

Hingga akhirnya korban ditemukan telah tergeletak di lantai tak bernyawa.

Korban ditemukan tergeletak di kamarnya dengan luka sayatan di tangan kiri, dan adanya benjolan pada kepala korban.

Warga yang melihat langsung mencari bantuan perangkat desa dan warga lainnya untuk mengecek keadaan korban.

Ketika denyut nadi dicek, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, di sampingnya terdapat sebuah pisau dapur.

Seiring kejadian tersebut, perangkat desa langsung menghubungi Babinsa, Bhabinkamtibmas dan bidan Desa Jekulo.

Kemudian Tim Inafis Polres Kudus dan UPT Puskesmas Tanjungrejo tiba di tempat serta melakukan identifikasi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Wiraga Dimas Tama.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved