Berita Jatim
Pesta Pernikahan di Probolinggo Berganti Petaka karena Ulah Sang Ayah, Polisi Datang, Akhirnya Malu
Sebuah pesta pernikahan berubah berantakan, atau menjadi petaka. Peristiwa itu terjadi di Probolinggo, beberapa waktu lalu.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sebuah pesta pernikahan berubah berantakan, atau menjadi petaka.
Peristiwa itu terjadi di Probolinggo, beberapa waktu lalu.
Penyebabnya karena ulah sang ayah.
Simak selegkapnya di sini!
Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, diamankan personel Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo saat menggelar resepsi pernikahan anaknya.
Abdul diamankan polisi gegara menjadi bandar sabu.
Abdul juga sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat proses penangkapan berlangsung, suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan.
Selain itu, keluarga Abdul harus menanggung malu.
Baca juga: 4 Anak Jalanan di Bangkalan Kepergok Transaksi Sabu Dekat Akses Suramadu, Urunan Uang Hasil Ngamen
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul jadi tontonan warga.
Pasalnya, di saat bersamaan Abdul menggelar resepsi pernikahan putrinya di kediamannya.
"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," katanya, Sabtu (11/2/2023).
Dia menjelaskan, Abdul merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.
Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.
"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.
Abdul harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.
Kini, Abdul telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya.
Penangkapan tersangka kasus narkoba lainnya juga pernah terjadi.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Malang.
Dalam ungkap jaringan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dari tempat berbeda.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Pada awalnya, polisi membekuk A alias Udin (30), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Malang, di rumahnya pada Senin (13/2/2023).
"Tersangka ini diketahui merupakan kurir yang meranjau sabu di wilayah Malang Raya," jelas Kompol Dodi Pratama kepada TribunJatim.com, Kamis (16/2/2023).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak satu bungkus permen berisi satu plastik klip kecil sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tas warna biru yang berisi 15 plastik klip berisi sabu, dan empat plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir inex, serta satu unit timbangan digital warna silver.
"Saat ditimbang, petugas mendapatkan total barang bukti sabu-sabu seberat 49,48 gram dan pil inex seberat 8,86 gram terdiri dari 20 butir. Barang ini didapatkan tersangka dari kurir lain, yang membawa barang yang lebih besar," terangnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung memburu dua pelaku lainnya.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, dua pelaku, MDCK alias Samid (29), warga Kecamatan Klojen, Malang, dan RYHP alias Yosua (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Malang ditangkap di tepi Jalan Husni Thamrin Kecamatan Klojen.
"Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak, Keduanya berikut barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa," tambahnya.
Usai diamankan, petugas kemudian membuka satu bungkus tas kresek warna hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip berukuran sedang.
Ketika ditimbang, barang bukti sabu-sabu tersebut memiliki berat lebih kurang 302,7 gram.
"Untuk dua tersangka ini, saat ini masih terus kami dalami. Keduanya mendapatkan barang dari Kediri, dengan arahan dari seseorang berinisial BB yang masih kami buru keberadaannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pesta pernikahan berubah berantakan
Probolinggo
Kecamatan Gending
resepsi pernikahan
bandar sabu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.