Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Buntut Panjang Pengedar Narkoba di Tana Toraja Ngaku Dibekingi Polisi, 'Kami Berani', Polri Bergerak

Viralnya video pengakuan pengedar narkoba di Tana Toraja berbuntut panjang. Ia mengaku memperoleh bekingan dari Polres setempat saat beraksi

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via Prohaba.co
Viralnya video pengedar narkoba di Tana Toraja ngaku dibekingi polisi berbuntut panjang, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Viralnya video pengakuan pengedar narkoba di Tana Toraja berbuntut panjang.

Diketahui, si pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja membuat pengakuan tak terduga saat konferensi pers.

Saat itu dihadirkan empat orang pengedar narkoba, salah satunya mengaku memperoleh bekingan dari Polres setempat sehingga berani melakukan transaksi.

Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.

Adapun konferensi pers ini diunggah oleh akun Facebook bernama Kareba-toraja.com.

Kronologi berawal ketika AKBP Dewi Tonglo hendak mengakhiri konferensi pers dan meminta wartawan jika ada yang ingin ditanyakan.

Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi Polres setempat.

"Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar salah satu pengedar narkoba, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Baca juga: Pengedar Ratusan Pil Koplo di Surabaya Digerebek Polisi saat di Warung, Nasib Kini Diadili

Mendengar pernyataan tersebut, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup.

Ia melarang seorang diduga wartawan untuk menanyakan lebih lanjut perihal pernyataan pengedar narkoba tersebut.

Sesaat setelah pernyataan pengedar narkoba itu, video pun langsung berhenti direkam.

Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023).
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews)

Baca juga: Belum Dapat Upah, Pengedar Ganja di Malang Malah Rasakan Dinginnya Tidur di Bui

Potongan video itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial mulai dari Instagram hingga TikTok.

Tidak hanya itu saja, video tersebut juga mengundang berbagai komentar dari warganet.

Usai pengakuan tersangka tersebut viral, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, telah memerintahkan Polda Sulawesi Selatan guna mengusutnya.

"Saya sudah perintahkan Dir Sulsel untuk menyelidiki info ini," ujarnya, dikutip dari wartakotalive.com, Selasa (21/2/2023).

Jika informasi itu benar, maka bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mesti secara langsung menindaklanjuti.

"Yang penting, cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya," lanjutnya.

Baca juga: 3 Orang Terduga Pengedar Miras di Pucunglor Tulungagung Ditangkap, Berawal dari Laporan Masyarakat

Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba itu dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja ( grup TribunJatim.com ).

Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu; EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.

Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.

Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL dengan barang bukti berupa empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.

EL mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari AG alias G.

Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan berhasil ditangkap.

Baca juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Puluhan Gram Sabu

Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.

Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.

AKBP Dewi Tonglo mengatakan peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.

“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap,” katanya.

Baca juga: Simpan Bungkus Sabu di Kandang Ayam, Pengedar di Pasuruan Sempat Lari Sebelum Ditangkap Polisi

Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.

“Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” ujarnya pada media.

Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp Rp 42 juta.

Baca juga: Ternyata Sudah 5 Kali Pengedar Sabu asal Bojonegoro Ngaku Dapat Barang dari Jaringan Lapas Porong

Berita viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved