Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aduan Pacar Bikin Kalap, Kronologi Anak Pejabat Aniaya Pemuda Sampai Koma, Keluarga Mario: Maaf

Anak pejabat aniaya pemuda hingga tewas. Kasus ini telah diproses Polres Jakarta Selatan dan terungkap kronologinya.

Editor: Olga Mardianita
Tribunjakarta.com Annas Furqon Hakim/Instagram
Mario Dandy Satriyo (20) kini ditahan oleh Polres Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda hingga koma. 

TRIBUNJATIM.COM - Aduan pacar membuat Mario Dandy Satriyo (20) kalap. Hal ini berujung pada kasus anak pejabat aniaya pemuda berinisial D hingga koma.

Sebelumnya, diketahui anak dari pejabat Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan penganiayaan sampai-sampai menjadi trending topic di Twitter.

Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Selatan.

Kronologi pemukulan ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunNews.com, aduan sang kekasih berinisial A (15) diterima Mario.

Sebelumnya, A pernah menjalin hubungan spesial dengan D hingga akhinrya kandas.

Menurut A, D melakukan hal tak menyenangkan kepadanya.

Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Mendapat aduan itu, tersangka sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.

Namun, hal itu tak mendapat jawaban.

Tak berhenti di sana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhgembalikan kartu pelajar milik korban.

Saat dihubungi A, korban D ternyata sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," katanya.

Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.

Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih Mario.

Selanjutnya Mario berkomunikasi dengan korban.

Korban D pun akhirnya keluar rumah dan menghampiri A dan Mario.

Lantas mereka terlibat perdebatan saat Mario menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.

"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.

Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu. (Twitter @GunRomli)

Baca juga: Karma Setimpal Anak Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Aniaya Pemuda, Sri Mulyani Tegas: Terus Monitor

Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.

"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," katanya.

Kemudian polisi mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari satpam kompleks.

Ketika tiba di lokasi polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan pelaku yang saat itu masih berada di lokasi.

"Yaitu saudara A, pelaku MDS, dan saksi S," pungkasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti akhirnya Mario ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.

Baca juga: Ibu Curiga Anak Ogah Pulang dari Rumah Eks Pejabat, Ternyata Pipis Darah, Izin Main Berujung Petaka

Keluarga Mario Minta Maaf Kepada Korban, GP Ansor: Hukum Tetap Berjalan

Ayah D yang juga petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina mengaku telah memaafkan Mario Dandy Satriyo (20).

Jonathan Latumahina mengatakan keluarga Mario Dandy Satriyo sempat mendatanginya.

Keluarga Mario Dandy Satriyo meminta maaf kepada Jonathan terkait penganiayaan yang menimpa sang anak.

Ia lalu mengaku sudah memaafkan Mario Dandy Satriyo.

Namun proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya koma itu terus berjalan.

Hal tersebut disampaikannya lewat status twitternya @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir

Kita punya tanggung jawab masing, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulis Jonathan.

Dirinya mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Apalagi, dua orang pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

Sementara, D hingga kini masih dalam kondisi koma dan dirawat di rumah sakit.

Mario kerap memperlihatkan kendaraan mewahnya di media sosial.
Mario kerap memperlihatkan kendaraan mewahnya di media sosial. (Istimewa)

Baca juga: Tangis Guru Telah Bacakan Surat Yasin ke Pensil Para Muridnya, Videonya Kini Viral: Sudah Niat

Baca juga: Dulu Pernah Melejit, Kini Artis Kondang Pakai Daster Rp 40 Ribu Meski Suami Tak Lagi Pejabat Polisi

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai.

Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini," tulis Jonathan.

Jonathan kemudian mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang sudah mendoakan David.

"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tutupnya.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.

"Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor," kata Ainul saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

"Beliau saat ini menjabat sebagai tim Cyber PP GP Ansor," sambung dia

----

Artikel ini telah ditayangkan di TribunNews.com dan TribunJakarta.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved