Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak 9 Tahun Nurut Diajak Pria ke Gunung, Keluarga Syok Dengar Cerita saat Pulang, Kini Lapor Polisi

Anak 9 tahun menerima perlakuan tak pantas dari pria di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
KOMPAS.COM/FRANS SARTONO
FOTO ILUSTRASI - Berita gadis Maluku dirudapaksa pria pengangguran di gunung. 

TRIBUNJATIM.COM - Cerita anak 9 tahun pulang dari gunung ini berujung laporan polisi.

Anak 9 tahun menerima perlakuan tak pantas dari pria di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Kini, si pria harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Itu karena keluarga si anak 9 tahun melaporkannya ke polisi.

Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas

Baca juga: Ibu Malah Cuek Anak Ngadu Dirudapaksa Ayah Tirinya: Itu Biasa, Akhirnya Tante yang Lapor ke Polisi

Pria berinisial HK (28), harus berurusan dengan polisi lantaran pria merudapaksa anak 9 tahun.

HK yang diketahui sebagai pemuda pengangguran ini memerkosa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, HK sengaja membawa korban ke pegunungan Karai di Kota Masohi sebelum memerkosanya.

Baca juga: Pria di Banten Berbuat Nekat seusai Lihat Adik Ipar Selesai Mandi, Lampiaskan Hasrat di Kamar Mertua

Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP AKP Galuh Febri Saputra mengatakan aksi tidak senonoh atau rudapaksa itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (10/2/2023) pekan lalu.

Saat itu, pelaku membawa korban dan setelah sampai di Gunung Karai, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Korban disetubuhi setelah dibawa oleh pelaku ke Gunung Karai pada sore hari sekira Pukul 17.30 WIT,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Keluarga Curiga Lihat Siswi SMP Sering Telepon Diam-diam, Syok Baca Chat dari Kepsek: di Ruang Kerja

Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Maluku Tengah.

Menurut Galuh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap, tersangka telah memerkosa korban sebanyak dua kali.

"Tersangka mengakui bahwa dia telah mencabuli korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)  UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Tersangka disangkakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Baca juga: 21 Murid SD Banyuwangi Tertipu Kebaikan Penjual Mainan, Guru Kaget Pergoki Aksi Nakal, Naik Motor

Baca juga: Ayah Gelap Mata Setelah Tutupi Paha Putrinya, Tengah Malam Beraksi hingga Anak Hamil, Istri Tak Tahu

Sebelumnya, seorang kakek di Cirebon seolah tak puas memiliki dua istri.

Kakek itu berbuat nekat kepada remaja laki-laki yang diajaknya naik truk.

Mirisnya, remaja laki-laki itu adalah penyandang disabilitas.

Korban berusia 19 tahun sedangkan pelaku berinisial UW (64).

Baca juga: Tergiur Lihat Anak Sendiri, Ayah Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Tidur, Ibu Lihat Perubahan Tubuh

Polresta Cirebon telah menangkap UW.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, UW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan asusila pada korban sebanyak dua kali.

Menurut dia, dalam melakukan aksinya, tersangka juga menggunakan bujuk rayu memperdayai korban yang merupakan penyandang tunagrahita.

"Modusnya, tersangka membujuk korban ikut naik truk, karena UW berprofesi sebagai sopir truk," kata Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, , Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Pria Sulawesi Tiduri Jasad Bocah 5 Tahun yang Dibunuhnya, Dendam ke Ayah Korban Perkara Volume Musik

Ia mengatakan, UW yang diketahui mempunyai dua istri itu pun membawa korban ke tempat sepi kemudian membujuknya  meladeni nafsu bejatnya.

Bahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban hingga dua kali, tepatnya pada pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Selain itu, pihaknya mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara UW yang merupakan warga Kabupaten Cirebon tersebut juga tidak menggunakan paksaan saat melakukan aksinya.

"Tersangka mengaku tidak menggunakan kekerasan atau paksaan, hanya membujuk korban untuk melampiaskan nafsunya," ujar Dedy Darmawansyah, dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.

Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor

Baca juga: Sudah Beristri 2, Kakek Berbuat Nekat Setelah Ajak Remaja Laki-laki Naik Truk, Akui Tak Paksa Layani

Dedy menyampaikan, tersangka dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, tetapi mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu di tempat istirahat sopir truk.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya, di antaranya, satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rokok, korek api, dan lainnya.

"Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada saudaranya, kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," kata Dedy Darmawansyah.

Baca juga: Kakek di Tulungagung Ngamar di Hotel Bareng Teman Lama, Berakhir di Kantor Satpol PP: Tak Mau Nikah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved