Berita Viral
Gaji Sebenarnya Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja, Berbanding Jauh dari Harta Capai Rp 56,1 M
Gaji sebenarnya pejabat pajak yang anaknya menjadi tersangka aniaya remaja putra pengurus GP Ansor Pusat akhirnya terungkap, ternyata beda jauh.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Pasal 2 ayat (1) PP mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.
Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.
PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? ini Bocoran dari Menkeu, Lihat Cara Daftar Sebelum Ikutan
Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.
Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.
Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.

Sementara itu, belakangan diketahui pula besaran harta yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo ke LHKPN.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Dari enam jenis harta yang dilaporkan, sejumlah 11 tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 51,9 miliar, tepatnya Rp 51.937.781.000.
Selanjutnya, Kabag Umum di unit kerja Ditjen Pajak ini juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.345.821.529.
Selain itu, Rafael juga melaporkan dua buah mobil senilai Rp 425 juta dan harta bergerak lain dengan total Rp 420 juta.
Pejabat Ditjen Pajak ini turut melaporkan harta kekayaan lain dengan besaran Rp 419.040.381.
Tak memiliki utang, harta kekayaan total orang tua dari pelaku dugaan aniaya ini mencapai Rp 56,1 miliar atau tepatnya 56.104.350.289.
Berita viral lainnya
Gaji sebenarnya pejabat pajak
anak pejabat pajak aniaya remaja
anak pejabat pajak
anak pengurus GP Ansor
harta dan gaji pejabat pajak
penganiayaan
Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Beli Pertalite, Warga Geruduk Petugas Imbas Puluhan Motor Langsung Mogok, Manajer SPBU Akui Keliru |
![]() |
---|
Pilu Pensiunan Kopassus Mustari, Uang Masa Tua Rp 100 Juta Diambil Anak, Dibiarkan Telantar |
![]() |
---|
Fachrudin Sempat Bersantai Ngopi sambil Main dengan Keponakan usai Bunuh Istrinya |
![]() |
---|
Senyum Merekah Istri Setyo Hadi Pemilah Sampah Kini Suami Injak Tanah Suci, Pemkab Berjasa |
![]() |
---|
Nasib Gadis Ngaku Kesurupan Pukul Ibunya yang Sedang Salat Zuhur Pakai Cobek Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.