Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Sebenarnya Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja, Berbanding Jauh dari Harta Capai Rp 56,1 M

Gaji sebenarnya pejabat pajak yang anaknya menjadi tersangka aniaya remaja putra pengurus GP Ansor Pusat akhirnya terungkap, ternyata beda jauh.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com, Kompas.com
Inilah gaji sebenarnya ayah anak yang jadi pelaku penganiaya putra pengurus GP Ansor yang viral di media sosial 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji sebenarnya pejabat pajak yang anaknya aniaya remaja itu ternyata berbanding cukup jauh dari nilai harta yang dimiliki.

Belakangan nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan lantaran kasus yang menimpa sang anak.

Anaknya viral di media sosial setelah anak pejabat pajak aniaya remaja sampai kini koma di rumah sakit.

Insiden itu mengakibatkan kini MDS ditahan dan dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

MDS dijadikan tersangka setelah membuat D seorang remaja yang adalah anak pengurus GP Ansor pusat.

Kasus ini lantas memicu sorotan lebih jauh terhadap gaya hidup MDS yang merupakan anak pejabat pajak.

Pasalnya, netizen di media sosial mendapati MDS kerap memamerkan kekayaan sang ayah.

Sederet kendaraan mewah hingga gaya hidup mewah dibagikan pelaku di media sosialnya.

Hal itu yang memancing pertanyaan publik terkait seperti apa sebenarnya sosok ayah dari MDS yang merupakan pejabat pajak itu.

Rafael Alun Trisambodo adalah pejabat pajak yang dibicarakan publik.

Baca juga: Jarang Tersorot Sosok Suami Pertama Nikita Mirzani, Ternyata Anak Pejabat, Nyai: Masih Ada Rasa Suka

Dikutip Tribun Jatim dari Tribun Jakarta, Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

MDS selaku pengendara Rubicon diduga menganiaya David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

Menaiki Rubicon hingga berfoto mengendarai motor gede Harley Davidson, publik penasaran berapa besaran gaji yang diperoleh ayah MDS sebenarnya.

Kasus ini pun membuat warganet mempertanyakan harta dan gaji pejabat pajak atau orang tua MDS yang merupakan pejabat Ditjen Pajak.

Sosok anak pejabat yang aniaya pemuda di Jaksel sampai koma, kejadian Senin (20/2/2023) lalu.
Sosok anak pejabat yang aniaya pemuda di Jaksel sampai koma, kejadian Senin (20/2/2023) lalu. (YouTube/Kompas TV)

Sebagai warganet terutama di media sosial Twitter menyebutkan, harta kekayaan dan gaji yang seharusnya diterima tidak sebanding.

"Tapi karena kasus anaknya ini jadi keliatan kalo bapaknya punya harta yang fantastis. Apa emang wajar mas, setingkat eselon di depkeu punya kekayaan segitu? Gaji mereka salah satu sumbernya dari pajak yg kita bayar bukan? Yg bayar pajak idup pas2an, yg dibayar idupnya mewah," tulis warganet, Rabu (22/2/2023).

"Gaji orang DJP berapaan yak? Kesel juga tiap bulan dipotong pajak,trus ngliat orang tu bergelimang harta," twit pengguna lain, Rabu.

"Ayo periksa harta kekayaan seluruh pegawai ditjen pajak. Apakah harta mereka sesuai dengan gaji mereka," kata warganet lain, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Tangis Lega Anne Ratna Mustika Resmi Cerai, Dedi Mulyadi Masih Tak Mau Pisah, Gagal Move On?

Jadi sebenarnya berapa sih besaran gaji yang diperoleh oleh Rafael? Benarkah tidak sebanding dengan harta yang dimilikinya?

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Merujuk PP tersebut, nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain.

Namun, besaran gaji ini ditentukan oleh pengalaman kerja yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Sosok pelaku penganiaya pemuda anak pengurus GP Anshor
Sosok pelaku penganiaya pemuda anak pengurus GP Anshor (Kompas.com)

Selain gaji pokok, PNS pajak juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.

Pasal 2 ayat (1) PP mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.

Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? ini Bocoran dari Menkeu, Lihat Cara Daftar Sebelum Ikutan

Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.

Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.

Eselon I:

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II:

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000

Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875

Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550

Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600

Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762

Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600

Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937

Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812

Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750

Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562

Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250

Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500

Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.

Sosok anak pejabat yang kini diberikan hukuman setimpal setelah menganiaya seorang pemuda, Sri Mulyani tak tinggal diam, (21/2/2023).
Sosok anak pejabat yang kini diberikan hukuman setimpal setelah menganiaya seorang pemuda, Sri Mulyani tak tinggal diam, (21/2/2023). (Instagram/@srimulyani)

Sementara itu, belakangan diketahui pula besaran harta yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo ke LHKPN.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Dari enam jenis harta yang dilaporkan, sejumlah 11 tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 51,9 miliar, tepatnya Rp 51.937.781.000.

Selanjutnya, Kabag Umum di unit kerja Ditjen Pajak ini juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.345.821.529.

Selain itu, Rafael juga melaporkan dua buah mobil senilai Rp 425 juta dan harta bergerak lain dengan total Rp 420 juta.

Pejabat Ditjen Pajak ini turut melaporkan harta kekayaan lain dengan besaran Rp 419.040.381.

Tak memiliki utang, harta kekayaan total orang tua dari pelaku dugaan aniaya ini mencapai Rp 56,1 miliar atau tepatnya 56.104.350.289.

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved